KPK Panggil Sekretaris Dafam Group Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Aghita dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AP, swasta/sekretaris/PA Dafam Group," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis.
Belum diketahui keterkaitan Aghita Pralambang dalam perkara ini.
Berdasarkan penelusuran, Dafam Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Tag: #panggil #sekretaris #dafam #group #usut #kasus #korupsi #pemkot #semarang