Presiden Prabowo Setujui Perubahan PPDB jadi SPMB, Zonasi Berganti Nama
Kemendikdasmen telah resmi mengganti Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mengubah istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Abdul Mu'ti memastikan persetujuan Presiden Prabowo atas perubahan sistem PPPB menjadi SPMB>
"Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Abdul Mu'ti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain kepada Prabowo, Abdul Mu'ti juga telah menyampaikan gagasan mengenai SPMB kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Abdul Mu'ti juga mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
"Insya Allah besok pagi jam 7 (hari ini) kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Tentang SPMB, zonasi resmi dihapus berganti nama
MENDIKDASMEN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024) menjelaskan tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wapres, Gibran Rakabuming Raka melakukan pembenahan di bidang pendidikan.
Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan pada penerimaan siswa baru kabarnya diubah.
Pada SPMB, Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, sejatinya istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.
Menurut Abdul Mu'ti, zonasi akan diganti dengan istilah lain. Zonasi pun ganti nama menjadi domisili.
"Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (20/1/2025).
4 jalur penerimaan siswa baru 2025
DAFTAR KE SMKN 1 BANDUNG - Sejumlah siswa didampingi orang tuanya menyerahkan berkas persyaratan dan mengisi formulir saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2015-2016. Saat ini istilahnya diganti menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)Jika tidak ada istilah zonasi pada penerimaan siswa baru tahun ini, lantas apa saja yang baru?
Abdul Mu'ti mengatakan ada empat jalur penerimaan siswa baru.
Empat jalur penerimaan siswa baru pada SPMB adalah :
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Ini penjelasan Mendikdasmen soal 4 jalur SPMB.
Pada jalur domisili, atau tempat tinggal murid ditegaskan jika Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.
Sementara jalur penerimaan kedua prestasi Abdul Mu'ti mengungkapkan ada penambahan prestasi selain akademik dan non-akademik.
Nonakademik sebelumnya hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni.
Pada SPMB ditambah melalui jalur kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pemurus osis atau pemurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," kata Abdul Mu'ti.
Pada jalur afirmasi, presentasinya ditambah untuk dua kelompok, yakni penyandang disabilitas dan murid yang keluarganya kurang mampu.
Lalu jalur mutasi diberikan untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Penghapusan zonasi berlaku Maret 2025
Abdul Mu'ti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.
Skema zonasi baru, tak pakai data KK
Dilansir dari arsip berita Tribunnews.com, Mendikdasmen telah menyusun skema baru pelaksanaan SPMB yang menghapus istilah zonasi tahun 2025.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.
Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan
Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto seperti dikutip dari Kompas.com.
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.
Tag: #presiden #prabowo #setujui #perubahan #ppdb #jadi #spmb #zonasi #berganti #nama