Mendikdasmen: PIP Diprioritaskan untuk Siswa Sekolah Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:46
30 Januari 2025

Mendikdasmen: PIP Diprioritaskan untuk Siswa Sekolah Swasta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan untuk siswa kurang mampu yang mengeyam pendidikan di sekolah swasta.

"Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu untuk mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti saat ditemui di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Mu'ti mengatakan, hal ini merupakan bentuk upaya Kemendikdasmen untuk memberikan pendidikan yang bermutu untuk anak-anak kurang mampu.

Nantinya, Kemendikdasmen bakal bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengetahui berapa anggaran penyaluran dana PIP tiap daerah.

"PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat, tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan dukungan pemerintah daerah itu diserahkan ke masing-masing sesuai kemampuan keuangannya," ujarnya.

Mu'ti mengatakan, Kemendikdasmen akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membicarakan terkait PIP dan program sekolah swasta.

"Nanti kami bicarakan dengan Menteri Dalam Negeri besok. Tentu saja kemampuan (memberi PIP) masing-masing daerah berbeda," ucapnya.

Karena itu, siswa kurang mampu yang belajar di sekolah swasta akan mendapatkan arahan dari Mendagri agar masuk dalam prioritas penerima PIP.

"Mudah-mudahan juga ada dukungan ya kelembagaan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapat layanan pendidikan bermutu," tandas dia.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Salah satu syarat penerima PIP yakni terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat).

Editor: Firda Janati

Tag:  #mendikdasmen #diprioritaskan #untuk #siswa #sekolah #swasta

KOMENTAR