MK Tak Jadi Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman, Terungkap Dua Alasannya
Alasan MK tidak jadi melayangkan banding atas Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, karena pihaknya belum membaca salinan putusan a quo secara utuh.
"Enggak, (MK) kemarin enggak jadi banding," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).
Alasan lain, MK tak jadi banding karena langkah hukum Anwar Usman.
Kata Fajar, MK sudah ingin melaksanakan putusan a quo.
Namun, melihat perkembangannya, Anwar Usman ternyata mengajukan banding, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia menyebut, MK akan mengikuti mekanisme yang ada.
Fajar kembali menegaskan, kesepakatan banding Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu memang hanya bersifat sementara, di mana baru disepakati para hakim melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH), tapi belum dilayangkan secara resmi ke PTUN Jakarta.
"Tapi ya kemudian perkembangan terakhir, penggugat (Anwar Usman) banding. Ya tentu itu harus kita ikuti mekanismenya," tutur Fajar.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).
"Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Hal itu terlihat dari data-data terkait Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak Anwar Usman terkait banding yang dilayangkannya tersebut.
Hingga saat ini juga belum ada informasi banding dari pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.
Khususnya Ketua MK Suhartoyo, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan agar surat keputusan tersebut dicabut.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Tag: #jadi #banding #putusan #ptun #jakarta #terkait #gugatan #anwar #usman #terungkap #alasannya