Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat konferensi pers terkait status kewarganegaraan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos, Rabu (29/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:22
29 Januari 2025

Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan setelah kasus tersebut diusut.

Namun, Tannos tak pernah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan status kewarganegaraannya.

“Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus ini," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Diketahui, kasus korupsi mulai diusut KPK sejak 2012.

Namun, proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.

Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Sejak penetapan tersangka itu, Tannos sulit dicari keberadaannya.

KPK kemudian memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.

“Yang bersangkutan sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman.

Supratman pun menegaskan bahwa sampai saat ini Tannos tetap berstatus WNI, karena proses pencabutan kewarganegaraannya belum disetujui.

“Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.

“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.

Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #paulus #tannos #ajukan #cabut #status #sejak #sidik #kasus #korupsi

KOMENTAR