



Selain AKBP Bintoro, Ada 3 Perwira Lain Turut Dipatsus, 1 Orang juga Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan ada tiga pamen lainnya yang turut di-patsus.
Bahkan, kata Ade Ary, ada salah satu pamen yang di-patsus sama-sama pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan seperti AKBP Bintoro.
"Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang."
"Yang dipatsus adalah B (Bintoro) sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, G sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Z sebagai kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND sebagai Kasubnit Resmbo Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Selasa (28/1/2025).
Ade Ary mengatakan patsus yang dilakukan menjadi wujud tindakan tegas dari Polda Metro Jaya terhadap anggota yang melanggar aturan.
Dia juga menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi, membenarkan AKBP Bintoro sudah dipatsuskan terkait dugaan pemerasan yang menjeratnya.
"Betul sudah (dipatsus). Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya," katanya pada Senin (27/1/2025).
Berawal dari Temuan IPW
Sebagai informasi, dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, berawal dari rilis pers yang dibagikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Mulanya, Sugeng menyebut AKBP Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar dengan tujuan agar kasus pembunuhan tidak dilanjutkan.
Namun, pernyataan Sugeng itu diralat, di mana AKBP Bintoro disebut olehnya menerima uang sebesar Rp5 miliar.
Bahkan, dia menyebut AKBP Bintoro tidak hanya akan disanksi secara etik saja, tetapi juga dijatuhi sanksi pidana.
Sugeng mengeklaim informasi tersebut diperolehnya dari jajaran perwira tinggi (pati) di lingkaran Polri.
"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan."
"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).
Sugeng pun mendesak kepada kepolisian untuk turut memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke AKBP Bintoro.
"Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri," tegasnya.
Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan

Pasca-temuan Sugeng mencuat, Bintoro langsung membuat klarifikasi dan membantah tudingan Ketua IPW tersebut.
Bintoro membantah tudingan Sugeng sebelumnya yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari Arif dan Bayu.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.
Dia menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.
Bintoro menyebut kedua tersangka yang tidak terima itu lantas menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Di sisi lain, Bintoro mengaku sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.
"Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
Bintoro juga menegaskan bakal terbuka terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
"Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan.
Keterbukaan itu dibuktikan Bintoro dengan menyerahkan seluruh data rekening koran bank yang dimilikinya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla)
Tag: #selain #akbp #bintoro #perwira #lain #turut #dipatsus #orang #juga #kasat #reskrim #polres #jaksel