Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar saat ditemui di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
18:30
27 Januari 2025

Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah

Menteri Agama (Menag) RI Nasruddin Umar mengatakan, Kementerian Agama telah menyisir beberapa bagian yang tidak diperlukan agar tidak dibebankan menjadi biaya haji.

Hal ini disampaikan Menag menjelaskan alasan pembayaran biaya haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 bisa turun dibandingkan tahun 2024.

"Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macamnya, yang membebani jemaah," kata Nasruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025).

Nasaruddin menjelaskan, banyak bagian pembiayaan yang bisa dikurangi dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi (IT).

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, kemajuan teknologi inilah yang membuat biaya haji menjadi lebih ringan.

"Insya Allah inilah yang menyebabkan faktor pengurangan. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan,” kata Menag.

“Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana, berganti dengan IT yang sangat canggih sekarang, ya banyak faktor," imbuh dia.

Seperti diketahui,emerintah dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79.

Dilansir dari informasi resmi Kementerian Agama (Kemenag), rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai Rp 93.410.286,00.

Penurunan BPIH 2025 tersebut turut berdampak pada turunnya Bipih atau biaya haji 2025 yang wajib dibayar jemaah.

Dikutip dari Kemenag, calon jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 per orang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menjelaskan, penggunaan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun.

Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.978.508,01, dari sebelumnya Rp 37.364.114,40.

"Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat," ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

"Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia," lanjut dia.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #biaya #haji #2025 #turun #menag #lagi #pungutan #yang #bebani #jemaah

KOMENTAR