Guru Besar UI: Kemlu Perlu Belajar dari Penanganan WNI Ditahan Israel
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
17:46
22 Mei 2026

Guru Besar UI: Kemlu Perlu Belajar dari Penanganan WNI Ditahan Israel

- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI perlu belajar dari penanganan kasus warga negara Indonesia (WNI) ditahan militer Israel.

“Kemlu perlu belajar dalam penanganan WNI yang menjadi relawan mengingat di masa mendatang kegiatan Sumud Flotilla akan berulang,” kata Hikmahanto, dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, pelajaran pertama adalah pemerintah tidak seharusnya menangani persoalan ini secara bilateral.

Ia menilai, langkah tersebut menjadi kesalahan sejak awal insiden mencuat.

Baca juga: Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 WNI Calon Haji Ilegal Diamankan di Kualanamu

“Kemlu harus memahami bahwa masalah ini merupakan masalah dunia dengan Israel,” ucap Hikmahanto.

Penanganan secara bilateral justru dinilai dapat membuka peluang bagi Israel untuk mengajukan berbagai tuntutan kepada Indonesia.

Ia menilai, pendekatan kepada Israel untuk membebaskan WNI, baik melalui negara ketiga maupun jalur tidak resmi, merupakan langkah yang fatal.

Sebab, para WNI tersebut tergabung dalam gerakan internasional sehingga tidak mungkin hanya relawan asal Indonesia yang dibebaskan, sementara relawan dari negara lain tetap ditahan.

Selain itu, Hikmahanto meminta Kemlu berkomunikasi dengan penyelenggara Flotilla dan negara-negara asal relawan lainnya untuk mengoordinasikan upaya pembebasan relawan WNI.

“Terakhir, Kemlu harus mewanti-wanti kepada relawan yang ikut dalam Flotilla terkait dengan berbagai risiko yang akan mereka hadapi dan kemungkinan pemerintah tidak dapat secara maksimal dalam melindungi mereka saat mereka berada dalam kendali otoritas Israel,” tegas dia.

Menurut Hikmahanto, pemerintah memang tidak dapat melarang relawan Indonesia bergabung dalam Sumud Flotilla.

Namun, para relawan diminta mengikuti seluruh prosedur dan protokol yang ditetapkan penyelenggara misi kemanusiaan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tetap Kecam Tindakan Israel meski WNI Sudah Bebas

Diberitakan sebelumnya, sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya bebas dari tangan tentara zionis.

Hari kebebasan bagi sembilan WNI datang pada Kamis (21/5/2026) setelah tiga hingga empat hari di tahanan Israel.

Kabar bahagia itu mulanya dikonfirmasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

"Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel," kata Koordinator Media GPCI Harvin Naqsyabandi berdasarkan konfirmasi resmi dari tim hukum dan sumber internasional saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Para relawan dikabarkan masih dalam proses deportasi dan pemulangan keluar dari wilayah Israel melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turkiye.

GPCI memastikan pemulangan relawan masih terus dipantau oleh tim hukum, jalur diplomatik, serta jaringan internasional pendukung Flotilla.

Baca juga: WNI yang Ditangkap Israel Pulang ke Indonesia pada Sabtu Besok

"Mohon doa terbaik agar seluruh delegasi termasuk WNI, dapat segera tiba dengan selamat," ujar dia.

Aktivis dan jurnalis yang hendak membantu warga Gaza Palestina itu ditangkap tentara Israel dari kapal-kapal berbeda yang mereka tumpangi.

Mereka dibawa ke tahanan, lalu mendapat dera dan siksa oleh aparat Israel.

“Ada yang ditendang, ada yang dipukul, atau disetrum,” kata Kepala Perwakilan Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, dalam video yang dibagikan Menlu RI Sugiono di Instagram, Jumat (22/5/2026).

Tag:  #guru #besar #kemlu #perlu #belajar #dari #penanganan #ditahan #israel

KOMENTAR