Buka Formasi Tenaga Ahli Besar-Besaran, Segini Gaji dan Tunjangan CPNS BRIN
Buka Formasi Tenaga Ahli Besar-Besaran, Segini Gaji dan Tunjangan CPNS BRIN (Instagram/brin_indonesia)
16:44
19 Agustus 2024

Buka Formasi Tenaga Ahli Besar-Besaran, Segini Gaji dan Tunjangan CPNS BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode tahun 2024. Gaji dan tunjangan CPNS BRIN akan dibahas dalam ulasan berikut.

Adapun pembukaan CPNS BRIN diumumkan melalui akun Instagram resmi @brin_indonesia. Dalam unggahannya itu, BRIN menyatakan bahwa akan membuka 500 formasi CPNS untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda. Formasi tersebut dibuka khusus untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan jenjang S3.

Pihak BKN mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru tentang proses seleksi CPNS kali ini. Adapun pendaftaran dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024 mendatang.

Gaji Pegawai BRIN

Diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2022 terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional mengatur bahwa pegawai BRIN berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai lainnya yang diangkat atas persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga: Ini Batas Umur CPNS 2024 Terbaru, Kamu Lolos Syarat Usia?

Mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN telah dibedakan berdasarkan golongan yang dilihat dari pendidikan terakhirnya. Adapun rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lainnya, yaitu:

Lulusan SD - SMP

• Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
• Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
• Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
• Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Lulusan SMA – D3

• Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
• Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
• Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
• Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
•  Gaji pegawai BRIN Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Jabatan Tertinggi

• Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
• Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
• Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
• Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
• Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan Pegawai BRIN

Selain gaji, peneliti BRIN juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan pegawai BRI telah diatur pada Pasal 3 Perpres No. 104 Tahun 2022 dengan ketentuan bukan berasal dari kalangan:

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar Seleksi CASN 2024

1. Pegawai BRIN yang tidak memiliki jabatan tertentu.
2. Pegawai yang diberhentikan sementara maupun dinonaktifkan.
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu dan belum diberhentikan permanen sebagai pegawai.
4. Pegawai BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara ataupun bebas tugas untuk persiapan memasuki masa pensiun.
5. Pegawai yang memperoleh remunerasi sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Berikut ini adalah besaran tunjangan pegawai BRIN berdasarkan kelas jabatannya:

• Kelas 1: Rp 2.531.250

• Kelas 2: Rp 2.708.250

• Kelas 3: Rp 2.898.000

• Kelas 4: Rp 2.985.000

• Kelas 5: Rp 3.134.250

• Kelas 6: Rp 3.510.400

• Kelas 8: Rp 4.595.150

• Kelas 7: Rp 3.915.950

• Kelas 9: Rp 5.079.200

• Kelas 10: Rp 5.979.200

• Kelas 11: Rp 8.757.600

• Kelas 12: Rp 9.896.000

• Kelas 13: Rp 10.936.000

• Kelas 14: Rp 17.064.000

• Kelas 15: Rp 19.280.000

• Kelas 16: Rp 27.577.500

• Kelas 17: Rp 33.240.000.

Syarat Pendaftaran CPNS BRIN 2024

Melansir dari laman resminya, berikut ini adalah persayaratan umum pendaftaran CPNS BRIN 2024:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Sehat jasmani dan rohani

• Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

• Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, maupun pegawai swasta

• Tidak berkedudukan sebagai seorang CASN, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

• Tidak terlibat politik praktis maupun organisasi terlarang

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar

• Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI

• Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, serta harus menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat

• Berusia antara 18 hingga 40 tahun pada saat melamar

• Persyaratan Dokumen dan Berkas yang Perlu Disiapkan

Selain syarat umum, pelamar diharuskan menyiapkan beberapa dokumen penting, diantaranya:

• Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BRIN, diketik, dicetak di atas kertas folio polos, ditandatangani, dan juga dibubuhi e-meterai Rp10.000,00.

• Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan rekam kependudukan dari Dukcapil.

• Surat Pernyataan lima poin, ditandatangani dan dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00 (format bisa diunduh melalui laman resmi BRIN)

• Surat Pernyataan Instansi tentang kesediaan bekerja di seluruh kantor BRIN, kembali ke Indonesia, serta melepas afiliasi postdoctoral, jika ada (format bisa diunduh di laman resmi BRIN)

• Ijazah asli serta transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Untuk informasi lebih lanjut terkait format surat dan pendaftaran, calon pelamar bisa mengunjungi laman resmi BRIN melalui https://casn.brin.go.id.

Itulah tadi rincian gaji dan tunjangan CPNS BRIN. Jika Anda ingin mendaftar, segera persiapkan diri!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #buka #formasi #tenaga #ahli #besar #besaran #segini #gaji #tunjangan #cpns #brin

KOMENTAR