Kimberly Ryder Cuma Tuntut Nafkah Rp5 Ribu ke Edward Akbar, Ketahui Apa Saja Hak Perempuan Pasca Perceraian
Potret Kimberly Ryder. (Instagram)
12:55
8 Agustus 2024

Kimberly Ryder Cuma Tuntut Nafkah Rp5 Ribu ke Edward Akbar, Ketahui Apa Saja Hak Perempuan Pasca Perceraian

Kimberly Ryder mengajukan gugatan nafkah dengan nominal yang unik ke Edward Akbar, yakni Rp5 ribu saja. Hal itu diungkap pihak Kimberly dalam sidang lanjutan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Aktris berusia 31 tahun ini menegaskan bahwa ia tidak menginginkan harta atau materi dari Edward. Baginya yang penting adalah tanggung jawab Edward sebagai ayah untuk anak.

"Maksudnya itu aku tidak mempersulit. Aku tidak perlu apa-apa untuk diri aku sendiri. Jadi yang penting tanggung jawab sama anak-anak aja," kata Kimberly.

Ditambahkan oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad, nominal tersebut sudah mencakup kesemuanya. "Klien saya dalam gugatannya tidak mempersulit untuk meminta nafkah anak dan kepada klien saya sebagai penggugat. Bahkan nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan hanya Rp1.000. Total lima (nafkah) itu cuman Rp5 ribu," bebernya.

Baca Juga: Andre Taulany Menikah Tahun Berapa? Diam-Diam Gugat Cerai Istri sejak April 2024

Kimberly Ryder dan Edward Akbar liburan bersama anak-anak. (Instagram)Kimberly Ryder dan Edward Akbar liburan bersama anak-anak. (Instagram)

Hak Perempuan Pasca Perceraian

Bicara mengenai perceraian, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.

Hal itu berdasarkan UU No 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018. Bentuk hak perempuan pasca perceraian yang merupakan kewajiban mantan suami antara lain:

1. Nafkah Iddah: Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).

2. Mut'ah (penghibur): Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda sebagai kenang-kenangan untuk penghilang rasa pilu.

Baca Juga: Maia Estianty Sebut Sudah Maafkan Ahmad Dhani dan Mulan: Tapi Ogah Kenal

3. Nafkah Madliyah (nafkah masa lampau): Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

4. Hadhanah (pemeliharaan anak): Hak pemeliharaan atas anak yang belum terlihat fungsi akalnya (mumayyiz) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih tapi memilih dipelihara oleh ibunya.

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #kimberly #ryder #cuma #tuntut #nafkah #ribu #edward #akbar #ketahui #saja #perempuan #pasca #perceraian

KOMENTAR