Jangan Panik! Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Operasi Patuh Jaya
Jangan Panik! Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Operasi Patuh Jaya (freepik)
11:34
16 Juli 2024

Jangan Panik! Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Operasi Patuh Jaya

Kepolisian telah menggelar Operasi Patuh Jaya di beberapa titik mulai Senin, 15 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satu metode penindakan yang digunakan adalah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika Anda terkena tilang elektronik, Anda pun bisa melakukan pembayaran secara online. Lalu, bagaimana cara bayar tilang elektronik?

Cara Bayar Tilang Elektronik

Ketika tertangkap melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat terdaftar kendaraan Anda.Surat ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda, dan instruksi pembayaran.

Setelah menerima surat tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda.

Baca Juga: Tertibkan Pengendara Nakal, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 hingga 28 Juli 2024

  • Masuk ke situs resmi e-Tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id.
  • Masukkan nomor berkas tilang yang tertera pada surat tilang Anda, lalu tekan tombol ‘Cari’.
  • Jika nomornya sesuai, layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayar.
  • Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode pembayaran yang diinginkan. Anda dapat membayar melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan Transfer dari ATM bank lain.
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan denda tilang elektronik.

Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

Operasi Patuh Jaya 2024 akan menargetkan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik.

  1. Melawan Arus
  2. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
  3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  6. Melebihi Batas Kecepatan
  7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
  8. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang
  9. Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan
  10. Tidak Dilengkapi STNK
  11. Melanggar Marka Jalan
  12. Memasang Rotator dan Sirine
  13. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
  14. Parkir Liar

Demikian nformasi mengenai cara bayar tilang elektronik dan pelanggaran apa saja yang akan membuat Anda harus membayarnya. Meski baru di Jakarta, bukan tidak mungkin Operasi Patuh Jaya akan dilakukan di wilayah lainnya

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #jangan #panik #cara #mudah #bayar #tilang #elektronik #operasi #patuh #jaya

KOMENTAR