Mencicipi Rasa Masakan Saat Puasa, Bisakah Membatalkan?
Memasak untuk berbuka puasa atau untuk pekerjaan sering kali butuh untuk mencicipi rasa masakan. Hal ini yang sering kali menjadi pertanyaan saat berpuasa.
Pasalnya saat puasa, tidak diperkenankan untuk makan atau minum, lalu bagaimana dengan mencicipi masakan?
Malansir dari website UIN Sunan Gunung Djati, hal yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Kecuali bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.”
Ilustrasi Masak untuk Mengisi Waktu Sore. (pixabay)Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. Hal ini termasuk rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan.
Dengan demikian maka mencicip tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.
أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ
Artinya, “Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).
Kesimpulan ini diambil para ulama Syafi’i berdasarkan qaul Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)
Dengan begitu maka mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa selama yang dicicipi sedikit dan tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga.
Tag: #mencicipi #rasa #masakan #saat #puasa #bisakah #membatalkan