Hukum Nyekar Sebelum Ramadan Boleh Atau Tidak? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (YouTube / Adi Hidayat Official)
17:51
7 Maret 2024

Hukum Nyekar Sebelum Ramadan Boleh Atau Tidak? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Umat Islam sudah mulai mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut bulan Ramadan yang akan segera tiba. Salah satu kegiatan yang tak mungkin absen dilakukan adalah ziarah kubur atau nyekar.

Sebagaimana diketahui, nyekar sebelum Ramadan seperti sudah menjadi tradisi bagi mayoritas umat Islam di Indonesia, padahal kegiatan ini banyak menuai pro dan kontra di kalangan ahli agama.

Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum nyekar sebelum Ramadan? Begini kata Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat berpendapat bila nyekar boleh dilakukan oleh siapa saja umat Islam yang memiliki iman kuat sehingga bisa membedakan antara yang haq dan bathil.

"Maka setelah imannya kuat, bisa membedakan mana doa, ngobrol dan lain sebagainya, bisa meningkatkan iman," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat hanya saja memperingatkan agar muslim atau muslimah yang nyekar sebelum Ramadan untuk jangan sampai meminta-minta kepada orang yang sudah meninggal.

Warga berdoa saat melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Khusus Covid-19 TPU Rorotan, Jakarta Utara, Sabtu (22/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]Warga berdoa saat melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Khusus Covid-19 TPU Rorotan, Jakarta Utara, Sabtu (22/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia mewanti-wanti soal tujuan nyekar sebelum Ramadan, yaitu agar umat Islam mengingat soal kematian, bukan untuk meminta yang tidak-tidak kepada orang yang sudah tiada.

"Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja enggak bisa keluar," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya juga menjelaskan bila nyekar berarti kunjungan, sehingga kegiatan ini tak hanya dilakukan kepada orang yang sudah meninggal, namun bisa juga kepada yang masih hidup.

Dijelaskan juga jika Nabi Muhammad SAW pernah melarang umat Islam untuk nyekar pada zaman jahiliyah.

Penyebabnya karena masih lemahnya iman umat Islam di masa itu,  sehingga meratapi kepergian kerabatnya secara berlebihan.

Namun, Nabi Muhammad SAW kemudian memperbolehkan umatnya untuk berziarah kubur. Hal ini tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah RA.

"Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah." (HR Muslim).

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #hukum #nyekar #sebelum #ramadan #boleh #atau #tidak #kata #ustaz #hidayat

KOMENTAR