Fungsi Gereja Berubah Usai KUA Catat Pernikahan Pasangan Katolik?
Ilustrasi menikah.[Pexels/Irina Iriser]
15:38
4 Maret 2024

Fungsi Gereja Berubah Usai KUA Catat Pernikahan Pasangan Katolik?

Suparman, selaku Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag), menegaskan bahwa keputusan untuk memperbolehkan umat nonmuslim mencatatkan pernikahan melalui layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mengurangi peran gereja bagi umat Katolik.

Ia juga meminta agar kebijakan Menag terkait layanan KUA dipahami dengan baik oleh umat Katolik. menurut dia, negara memiliki tugas melayani masyarakat secara adil, tanpa membedakan agama.

Selain itu, Suparman menegaskan bahwa Kemenag tidak akan ikut campur dalam urusan internal Gereja Katolik. Dia menambahkan bahwa dalam sosialisasi kebijakan ini, Kemenag telah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk memberikan penjelasan yang dapat diterima dengan baik oleh umat Katolik.

"Gagasan KUA melayani semua agama dapat dipahami dan diterima," ujar dia, menegaskan fungsi MUA yang hadir untuk semua WNI tanpa membedakan agama, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Menurutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) justru mendekatkan layanan kepada umat dan mendorong semangat moderasi beragama. Layanan KUA juga akan memudahkan pencatatan pernikahan secara Sipil.

Suparman juga menyatakan bahwa selama berkoordinasi dengan Gereja Katolik, pihaknya juga telah membahas implementasi kebijakan ini dengan unit-unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kesempatan itu,Suparman mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam memberikan layanan kepada umat Katolik untuk mewujudkan empat program prioritas yang telah ditetapkan. 

Program pertama adalah percepatan penyelesaian izin rumah ibadah Katolik yang mengalami kendala. Program kedua adalah penyediaan Kitab Suci dalam format Braille untuk penyandang disabilitas sensorik netra dan disabilitas rungu wicara, melalui bahasa isyarat dan audio book.

Program ketiga adalah bantuan fasilitas rumah ibadah untuk daerah 3T yang tersebar di 11 provinsi serta daerah non 3T yang ada di 27 provinsi. Sedangkan program keempat adalah percepatan perubahan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak menjadi Institut Agama Katolik Negeri dan percepatan status Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri Ende menjadi Sekolah Menengah Agama Katolik Unggulan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI, Romo Hery, Sekretaris Komisi Keluarga KWI, Romo Y. Aristanto HS, Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI, Romo Martin, dan Peneliti Institue Kewarganegaraan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Ditjen Bimas Katolik.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #fungsi #gereja #berubah #usai #catat #pernikahan #pasangan #katolik

KOMENTAR