Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
Ziarah kubur menjelang Ramadan sudah mengakar di kalangan muslim Indonesia, sangat penting dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dengan melantunkan doa saat ziarah kubur, akan menjadi wasilah untuk menghormati para pendahulu, mendoakan mereka yang sudah tiada sekaligus untuk jadi bahan perenung, dimana kelak hidup kita semua di dunia ini pasti ada akhirnya.
Dalam pelaksanaannya, ziarah kubur boleh dilakukan oleh semua muslim, tak terkecuali itu wanita ataupun laki-laki.
Terekam dalam salah satu hadis shahih, istri Baginda Nabi, Siti A’isyah pernah bertanya mengenai apa yang seharusnya dibaca kala pergi ke kuburan.
Rasulullah lantas mengajarkan bacaan, yakni mengucapkan salam, mendoakan kebaikan bagi ahli kubur, dan menyadari bahwa peziarah pun suatu saat akan berbaring dalam tanah.
Jawaban Nabi atas pertanyaan istrinya memberi isyarat bahwa ziarah kubur juga bisa dilakukan oleh kaum perempuan, hanya saja peziarah dilarang menangis di atas kuburan.
Serta ada sejumlah larangan yang berlaku bagi wanita haid. Larangan ini biasanya berkaitan dengan aktifitas ibadah tertentu yang tidak boleh dilakukan selama masa haid berdasarkan hukum yang ada.
Wanita haid dikenai beberapa batasan dalam melaksanakan ibadah tertentu, seperti larangan melaksanakan sholat dan puasa.
Ziarah Kubur Sunnah Rasul
Rasulullah SAW, termasuk orang yang mempraktikan ziarah kubur, beliau juga mengajarkan apa yang hendaknya dibaca seseorang saat berkunjung ke tempat pembaringan terakhirnya.
Namun, akan lebih baik jika menyapa penduduk makam dengan kalimat seperti yang dilakukan Rasulullah SAW.
السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ
Assalâmu‘alaikum dâra qaumin mu’minîn wa atâkum mâ tû‘adûn ghadan mu’ajjalûn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn .
Artinya: Assalamu’alaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Tuhan yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid
Dalam Islam, hukum ziarah kubur bagi wanita haid berbeda-beda berdasarkan pandangan ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.
Berikut penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab masing-masing:
· Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i
Sebetulnya tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun ada larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti dilarang sholat dan puasa.
Namun untuk perihal ziarah kubur, biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah.
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’I Hanbali, berpendapat bahwa wanita haid makruh untuk melakukan ziarah kubur.
· Menurut Ulama Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria.
Hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.
· Menurut Ulama Mazhab Hanafi
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid
Wanita haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak diisyaratkan harus suci dari hadats.
Hanya saja, saat melantunkan doa atau membaca tahlil dan Surah Yasin atau surah-surah Al-Qur’an tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an.
Wanita haid diharamkan membaca Al-Qur’an, sebagaiman diriwayatkan dalam sebuah hadis.
لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ رواه احمد
Artinya: "Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an." (HR Ahmad).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag: #hukum #ziarah #kubur #bagi #wanita #haid #bolehkah #masuk #area #pemakaman