Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]
12:18
18 Desember 2025

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan

Cara membuat kartu keluarga baru secara online sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah di bawah ini.

Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen kependudukan yang berfungsi mencatat identitas serta hubungan antaranggota dalam satu rumah tangga.

Dokumen ini menjadi bukti resmi status keluarga dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dalam praktiknya, KK digunakan sebagai dasar pengurusan berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan KTP, pendaftaran pendidikan, kepesertaan BPJS, hingga keperluan administrasi pajak.

Siapa yang Wajib Mengajukan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)?

  • Pasangan suami istri yang baru menikah dan ingin membentuk kartu keluarga sendiri
  • Warga yang pindah tempat tinggal ke wilayah lain
  • Adanya perubahan komposisi keluarga, seperti kelahiran, kematian, atau perceraian
  • KK rusak, hilang, atau tidak dapat digunakan kembali

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru

Pada dasarnya, Anda bisa membuat KK dengan datang langsung ke kantor kelurahan dan Dukcapil. Akan tetapi seiring perkembangan teknologi, Anda bisa mengurus KK secara online.

Saat ini, pengurusan KK dapat dilakukan secara online dan memberikan banyak kemudahan, di antaranya:

  • Lebih efisien karena pemohon tidak perlu datang langsung dan mengantre di kantor pelayanan kependudukan.
  • Bisa diakses kapan saja sebab layanan daring umumnya aktif sepanjang hari, sehingga pengajuan dapat dilakukan di luar jam kerja.
  • Proses akan terpantau karena setelah mendaftar, pemohon bisa memantau status permohonan melalui sistem pelacakan yang disediakan.
  • Cocok bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil atau ingin meminimalkan tatap muka.
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id) PerbesarIlustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengurus KK Baru:

Untuk pasangan menikah:

  • Akta nikah atau buku nikah
  • KTP suami dan istri
  • KK lama masing-masing (jika sebelumnya masih ikut orang tua)
  • Surat pengantar RT/RW (jika diwajibkan daerah setempat)

Untuk pemecahan KK:

  • Surat permohonan pemisahan KK
  • KTP anggota keluarga terkait
  • KK sebelumnya

Untuk perubahan data:

  • Dokumen pendukung perubahan (akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau akta cerai)

Untuk KK hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP kepala keluarga

Langkah Mengajukan KK Baru Secara Online

Setiap daerah memiliki sistem yang sedikit berbeda, namun secara umum alurnya sebagai berikut:

1. Akses Website Disdukcapil Daerah

Masuk ke situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Jika belum tahu alamatnya, cukup ketik di mesin pencari: “Disdukcapil + nama kota/kabupaten”

2. Buat Akun Pengguna

Beberapa layanan mengharuskan pembuatan akun menggunakan email dan nomor ponsel aktif untuk keperluan notifikasi.

3. Pilih Jenis Layanan

Sesuaikan dengan kebutuhan, misalnya:

  • Pengajuan KK baru
  • Pemisahan KK
  • Perubahan data keluarga
  • Cetak ulang KK

4. Lengkapi Formulir Digital

  • Isi data diri dan anggota keluarga dengan teliti sesuai dokumen resmi agar tidak terjadi penolakan.

5. Unggah Berkas Pendukung

  • Masukkan file dokumen yang diminta sesuai format dan ukuran yang ditentukan sistem.

6. Kirim Pengajuan

  • Setelah selesai, sistem akan memberikan kode atau nomor pendaftaran yang perlu disimpan untuk pengecekan status.

7. Petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data.

Apabila tidak ditemukan kendala, KK biasanya diterbitkan dalam waktu sekitar 3–5 hari kerja, tergantung kebijakan daerah.

8. KK yang telah disetujui dapat diperoleh melalui dua cara:

  • Format digital (PDF) yang dapat diunduh atau dikirim ke email
  • Dokumen cetak, diambil langsung atau dikirim via pos sesuai aturan daerah

Itulah langkah-langkah mudah membuat kartu keluarga baru secara online yang bisa Anda lakukan. Ingat, pembuatan KK ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kontributor : Damai Lestari

Editor: Agung Pratnyawan

Tag:  #cara #membuat #kartu #keluarga #baru #secara #online #gratis #tanpa #biaya #tambahan

KOMENTAR