Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
- Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026 dan tradisi berbagi hampers mulai ramai dilakukan.
- Banyak umat Muslim turut menerima hampers dari keluarga atau rekan, namun muncul pertanyaan soal hukumnya dalam Islam.
- Keraguan muncul karena hampers sering disertai ucapan dan simbol Imlek yang dikhawatirkan dianggap ikut merayakan.
Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan suasana perayaan mulai terasa di berbagai tempat.
Salah satu tradisi yang paling identik dengan Imlek adalah saling berbagi bingkisan atau hampers kepada keluarga, sahabat, hingga rekan kerja.
Tradisi ini membuat banyak orang ikut menerima hampers, termasuk umat Muslim yang hidup berdampingan dengan masyarakat Tionghoa.
Namun di balik kebiasaan tersebut, tak sedikit Muslim yang bertanya-tanya, apakah menerima hampers Imlek diperbolehkan dalam Islam atau justru dilarang.
Apalagi, beberapa bingkisan biasanya disertai ucapan selamat Imlek dan simbol khas seperti warna merah atau gambar shio.
Sebagian orang khawatir penerimaan hampers bisa dianggap sebagai bentuk ikut merayakan hari besar agama lain.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam soal Muslim menerima hampers Imlek? Berikut penjelasan lengkapnya.
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek?
PerbesarIlustrasi hampers Imlek. (Pexels/RDNE Stock project)Islam mengajarkan bahwa menerima hadiah dari seseorang yang beragama lain pada dasarnya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam konteks Imlek, umat Muslim boleh menerima hampers atau hadiah dari teman atau kolega yang merayakan perayaan tersebut.
Hal ini didasarkan pada Al-Quran Surat Al-Mumtahanan ayat 8 yang menyatakan bahwa umat Islam tak dilarang berbuat baik dan berlaku adil kepada orang yang tidak memerangi agama kita.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanan: 8)
Prinsip ini menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan tanpa unsur syiar agama lain dapat diterima.
Contoh dalam sejarah Islam menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan dan menerima hadiah dari non-Muslim, seperti yang diriwayatkan dalam hadits sahih.
PerbesarIlustrasi Shio yang Paling Beruntung (Pexels/RDNE Stock project)Peristiwa ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa menerima hadiah dari non-Muslim adalah boleh, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Umat Muslim boleh menerima hampers seperti makanan atau barang lain dari perayaan Imlek selama hadiah tersebut tidak mengandung hal yang diharamkan seperti makanan haram atau simbol yang bertentangan dengan akidah.
Oleh karena itu, penerimaan hadiah ini hukumnya mubah atau boleh dalam Islam.
Namun, penting untuk diingat bahwa menjalin hubungan baik antarumat beragama tidak boleh sampai mengagungkan atau mendukung syiar agama lain.
Dengan memahami batasan ini, umat Muslim tetap bisa bersikap sopan dan menghormati tetangga tanpa mengorbankan prinsip keagamaan mereka.
Keterangan yang serupa juga disampaikan ulama kharismatik Buya Yahya dalam salah satu kajian yang diunggah ulang ke YouTube.
Menurut Buya Yahya, menerima hadiah atau hampers Imlek tidak dilarang selama tidak ada unsur syiar agama di dalamnya.
"Yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiar orang kafir (bukan muslim)," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Renungi Sejenak pada Senin, 16 Februari 2026.
"Jika ada orang di kafir memberikan hadiah karena dalam keyakinan mereka itu adalah ibadah, bukan dilarang kita menerima. Hadiah dari orang kafir, kita boleh menerima," lanjutnya.
Habib Jafar juga memberikan keterangan yang sama. Jika memberikan hadiah atau angpau Imlek ditujukan sebagai toleransi, maka umat muslim boleh menerimanya.
"Kalau menerima hadiah (Imlek) sih enggak ada masalah. Kalau untuk toleransi, itu mah sesuatu yang bagus," jelas Habib Jafar dalam salah satu episode acara LOGIN di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Jadi begitulah sekilas ulasan tentang hukum menerima hadiah atau hampers Imlek bagi umat muslim. Wallahu a'lam bishawab.
Tag: #bolehkah #muslim #menerima #hampers #imlek #penjelasan #hukumnya #menurut #islam