Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya
Pemerintah Indonesia sedang mencanangkan akan melakukan pemutihan atau pembebasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatann bisa menerima pembebasan tunggakan ini lantaran pemerintah akan mengevaluasi dan meninjau ulang terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan privilege pemutihan ini.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan layanan jaminan kesehatan yang penting bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kepesertaan BPJS sendiri bisa didapatkan secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.
Banyak perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan selama bekerja.
Namun, tidak sedikit karyawan yang mengalami masalah ketika status BPJS-nya tiba-tiba non-aktif, terutama setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau adanya kesalahan administrasi perusahaan.
Kondisi ini tentu menyulitkan, terutama ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Karena itu, penting untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan. Lalu, apa sebenarnya penyebab BPJS tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak inilah selengkapnya.
Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi tidak aktif, antara lain:
- Perusahaan menunggak iuran
Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS secara rutin, status kepesertaan karyawan dapat dinonaktifkan. - Karyawan resign atau terkena PHK
Saat status kepegawaian berubah, BPJS peserta otomatis tidak ditanggung lagi oleh perusahaan. - Perubahan data atau kesalahan administrasi
Misalnya, data kependudukan berbeda atau NIK tidak sesuai, sehingga sistem menghentikan kepesertaan.
Jika salah satu hal ini terjadi, peserta perlu melakukan pengaktifan ulang agar dapat kembali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Ada beberapa langkah-langkah bagi mereka yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Ada dua kondisi yang menentukan langkah aktivasi ulang, yaitu apakah peserta ingin melanjutkan sebagai peserta mandiri atau kembali aktif melalui perusahaan baru.
1. Jika Ingin Melanjutkan Sebagai Peserta Mandiri (Kelas Mandiri)
Langkah ini dilakukan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya. Langkah-langkah-nya ialah :
- Persiapkan dokumen seperti KTP dan KK (asli & fotokopi) serta kartu BPJS/nomor peserta
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan aplikasi Mobile JKN.
- Ajukan perubahan status peserta dari PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) menjadi PBPU (Peserta Mandiri).
- Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3).
- Setelah status berubah, lakukan pembayaran iuran pertama.
- BPJS akan aktif kembali maksimal 14 hari kerja, namun biasanya lebih cepat
2. Jika Ingin Mengaktifkan Melalui Perusahaan Baru
Jika peserta sudah bekerja di perusahaan lain dan ingin kembali menjadi peserta BPJS perusahaan, langkah-langkahnya ialah:
- Pastikan perusahaan baru mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi BPJS.
- Perusahaan harus mengunggah data karyawan dalam bentuk e-Dabu.
- Pastikan NIK dan data kependudukan sesuai dengan data di Dukcapil.
- Jika perusahaan telah membayar iuran pertama, BPJS peserta otomatis aktif kembali.
Setelah berhasil mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu harus memastikan BPJS sudah aktif dengan cara mengeceknya di aplikasi Mobile JKN atau website https://cekbpjs.bpjs-kesehatan.go.id.
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan sebenarnya tidak sulit, selama peserta memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pilihan dapat disesuaikan dengan status pekerjaan, baik melanjutkan sebagai peserta mandiri maupun melalui perusahaan baru. Dengan BPJS yang aktif, peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih tenang dan terjamin.
Pemerintah sendiri sudah lama menggalakkan kewajiban kepesertaan BPJS demi menuju Indonesia Sehat.
Kontributor : Dea Nabila
Tag: #cara #mengaktifkan #kembali #bpjs #kesehatan #yang #tidak #aktif #dari #perusahaan #alurnya