Mahfud MD Sebut Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Perlu Diseleksi: Apa Acuannya?
Ilustrasi aktivis Kamisan [Suara.com/Alfian Winanto]
14:33
27 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Perlu Diseleksi: Apa Acuannya?

Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyebut Soeharto layak jadi Pahlawan Nasional secara hukum formal.

  • Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang telah wafat dan berjasa luar biasa bagi bangsa.

  • Syaratnya mencakup integritas, pengabdian seumur hidup, dan dampak perjuangan berskala nasional.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Mahmodin, alias Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto layak diusulkan sebagai pahlawan nasional secara hukum formal.

“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujarnya saat berada di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta, Minggu (26/10)/2025).

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh mantan presiden dapat menjadi pahlawan nasional.

Menurut Mahfud MD, mereka juga tidak perlu lagi melalui proses verifikasi ulang untuk memperoleh gelar tersebut, sebab jabatan presiden sudah mencerminkan terpenuhinya kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.

“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” sambungnya.

Potret Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd) PerbesarPotret Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

Pakar Hukum Tata Negara itu menekankan bahwa aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar pahlawan nasional tetap menjadi domain penilaian publik dan tim kajian pemerintah.

“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” jelasnya lebih lanjut.

Lantas, apa saja syarat tokoh negara dinobatkan sebagai pahlawan nasional? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pahlawan Nasional?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4UU 20/2009 via laman Hukum Online, pahlawan nasional merupakan gelar untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik yang gugur atau wafat demi membela bangsa dan negara.

Gelar ini juga dapat diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya menunjukkan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi luar biasa yang berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan dari negara yang mencakup seluruh jenis gelar kepahlawanan yang pernah diberikan sebelumnya.

Gelar kepahlawanan tersebut meliputi Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Namun, gelar kehormatan bagi veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Syarat Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Mengacu pada Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang telah ditetapkan.

Syarat umum untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional meliputi:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.

b. Memiliki integritas moral serta menjadi teladan bagi masyarakat.

c. Memberikan jasa nyata bagi bangsa dan negara.

d. Berperilaku baik dan tidak memiliki catatan buruk.

e. Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan tindakan pengkhianatan.

f. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun.

Syarat khusus untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang telah wafat dan semasa hidupnya:

a. Memimpin serta terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain demi kemerdekaan dan persatuan bangsa.

b. Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangan berlangsung.

c. Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya, melampaui kewajiban formal yang diemban.

d. Melahirkan gagasan besar yang mendukung pembangunan bangsa dan negara.

e. Menghasilkan karya monumental yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat atau meningkatkan martabat bangsa.

f. Menunjukkan konsistensi semangat dan jiwa kebangsaan yang tinggi.

g. Melakukan perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.

Gelar pahlawan nasional ini merupakan gelar kehormatan yang dianugerahkan oleh presiden individu yang telah gugur atau wafat karena perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa bagi bangsa dan negara.

Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, gelar ini diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.

Berdasarkan pengalamannya, Mahfud menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh tim khusus di bawah Kementerian Sosial dan dikoordinasikan oleh Menkopolhukam.

“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang. Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” tandasnya.

Editor: Cesar Uji Tawakal

Tag:  #mahfud #sebut #soeharto #bisa #jadi #pahlawan #nasional #tanpa #perlu #diseleksi #acuannya

KOMENTAR