Cerai dari Zize, Arhan Diduga Dekat dengan Sosok Inka: Langgar Etika Masa Iddah Mantan Istri?
Pratama Arhan dan Azizah Salsa (Instagram/@pratamaarhan8)
22:41
9 Oktober 2025

Cerai dari Zize, Arhan Diduga Dekat dengan Sosok Inka: Langgar Etika Masa Iddah Mantan Istri?

Baca 10 detik
  • Pratama Arhan dikabarkan dekat dengan Inka tak lama setelah bercerai dari Azizah Salsha.

  • Publik menyoroti waktu dan etika kedekatan tersebut, terutama karena Azizah masih dalam masa iddah.

  • Meski laki-laki tidak wajib menjalani iddah, ia tetap dianjurkan menunggu dan bersikap bijak secara sosial.

Belum genap dua pekan sejak resmi bercerai dari Azizah Salsha alias Zize, pada 29 September 2025, Pratama Arhan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena karier sepak bolanya, melainkan karena kedekatannya dengan perempuan bernama Inka.

Kabar kedekatan Pratama Arhan dengan Inka bermula dari postingan akun TikTok @.heymilkteaaa beberapa hari lalu. Dalam postingan itu, terpampang foto sang pesepak bola dengan perempuan yang disebut Inka.

"Kalau Arhan dan Inka lagi deket, aku harap semua haters ini enggak akan merusak hubungan mereka (apapun hhubungan yang lagi mereka jalani), jujur, mereka cocok," bunyi keterangan pada postingan itu, dikutip Rabu (9/10/2025).

Kabar ini pun memunculkan beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai Arhan terlalu cepat menjalin kedekatan, sementara yang lain membandingkan situasi ini dengan masa iddah yang dijalani perempuan pasca perceraian.

Dalam hukum Islam, masa iddah memang secara khusus diberlakukan bagi perempuan sebagai masa tunggu sebelum menikah kembali, dengan tujuan menjaga kehormatan, memastikan rahim bersih, dan memberi waktu untuk pemulihan emosional.

Pratama Arhan dengan perempuan bernama Inka (TikTok) PerbesarPratama Arhan dengan perempuan bernama Inka (TikTok)

Meski laki-laki tidak memiliki masa iddah secara syariat, banyak pihak menilai bahwa secara sosial dan etis, pria tetap perlu menunjukkan sikap bijak dan menghormati proses pasca perceraian.

Kedekatan Arhan dengan Inka pun menjadi bahan diskusi publik, bukan hanya soal asmara, tetapi juga tentang sensitivitas waktu dan etika dalam membangun hubungan baru.

Apakah Ada Masa Iddah Bagi Laki-laki Bercerai?

Berdasarkan laman NU Online, secara umum, masa iddah merupakan kewajiban yang ditetapkan bagi perempuan setelah perceraian atau ditinggal wafat oleh suami.

Namun, dalam kondisi tertentu, laki-laki juga memiliki kewajiban untuk menunggu masa iddah mantan istrinya selesai sebelum menikah lagi.

Dalam kitab I‘anatut Thalibin, dijelaskan bahwa ada dua situasi khusus di mana seorang laki-laki tidak diperbolehkan langsung menikah dengan perempuan lain, melainkan harus menunggu hingga masa iddah mantan istrinya berakhir.

Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih status pernikahan dan menjaga kejelasan nasab.

“Seorang laki-laki pada dasarnya tidak wajib menjalani iddah, kecuali dalam dua keadaan: Pertama, ketika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak raj‘i, lalu ingin menikah dengan perempuan yang tidak boleh dikumpulkan bersamanya dalam satu ikatan pernikahaan, seperti saudari mantan istrinya."

"Kedua, ketika laki-laki memiliki empat istri, lalu menceraikan salah satunya dengan talak raj‘i dan ingin menikahi perempuan lain. Dalam dua kondisi ini, laki-laki tersebut tidak diperkenankan menikah kembali sampai berakhirnya masa iddah mantan istrinya,” bunyi keterangan dari Sayyid al-Bakri bin Muhammad Syahta Dimyathi dalam kitab I'anatut Thalibin.

Kewajiban menunggu ini bukan karena laki-laki memiliki masa iddah seperti perempuan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam hukum pernikahan Islam.

Dengan menunggu selesainya masa iddah mantan istri, laki-laki menunjukkan tanggung jawab terhadap proses hukum dan etika dalam membangun hubungan baru.

Larangan Laki-laki Terkait Masa Iddah

Laki-laki secara syariat tidak memiliki masa iddah yang wajib dijalani. Namun, ada beberapa larangan atau batasan etis dan hukum yang berlaku bagi laki-laki dalam konteks masa iddah mantan istrinya, terutama dalam dua kondisi berikut:

1. Tidak boleh menikahi perempuan lain yang masih dalam masa iddah dari pernikahan sebelumnya

Jika seorang laki-laki ingin menikahi perempuan yang baru saja bercerai atau ditinggal wafat suaminya, ia wajib menunggu hingga masa iddah perempuan tersebut selesai.

Menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah dianggap melanggar hukum syariat dan bisa membatalkan pernikahan.

2. Tidak boleh melamar secara terang-terangan perempuan yang masih dalam masa iddah

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 235, laki-laki dilarang mengajukan lamaran secara eksplisit kepada perempuan yang sedang menjalani masa iddah. Ia hanya diperbolehkan memberi isyarat atau niat secara halus, tanpa mengikat atau memaksa.

3. Tidak boleh menjalin hubungan romantis atau menunjukkan kemesraan dengan perempuan dalam masa iddah

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks hukum, menjalin hubungan yang mengarah pada pernikahan atau menunjukkan kedekatan emosional dengan perempuan yang masih beriddah bertentangan dengan nilai kehati-hatian dan etika dalam Islam.

4. Tidak boleh mengganggu proses pemulihan emosional mantan istri

Secara sosial dan moral, laki-laki dianjurkan untuk memberi ruang dan waktu bagi mantan istrinya menjalani masa iddah dengan tenang, tanpa tekanan atau gangguan yang bisa memicu konflik atau fitnah.

Jadi, meskipun laki-laki tidak memiliki masa iddah secara formal, ia tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etika untuk menghormati masa iddah perempuan, terutama jika ingin menikah lagi atau menjalin hubungan baru.

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #cerai #dari #zize #arhan #diduga #dekat #dengan #sosok #inka #langgar #etika #masa #iddah #mantan #istri

KOMENTAR