



Makna Satya Lencana Kebaktian Sosial, Tanda Kehormatan untuk Jasa Hotma Sitompul
Kabar duka datang dari pengacara kondang, Hotma Sitompul, yang mengembuskan napas terakhirnya dan telah dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Bara, pada Sabtu (19/4/2025).
Sebelum meninggal dunia, dikabarkan jika Hotma Sitompul sempat mengalami koma selama 40 hari, seperti dijelaskan oleh sang menantu, Agatha Caronila.
"Di situ koma 40 hari, di ICU tidak sadarkan diri. Keluarga bergantian saling menjaga papa sampai akhirnya papa diberikan kesempatan kedua dan menurut kita itu mukjizat," ujarnya.
Sementara mengenai penyakitnya, Hotma Sitompul disebut mengalami gagal ginjal sudah sejak Januari tahun lalu.
![Acara pemakaman Hotma Sitompul berlangsung di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025) pagi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/19/73056-pemakaman-hotma-sitompul.jpg)
"Papa itu sudah gagal ginjal sejak Januari tahun lalu, jadi banyak yang kaget soal kepergian papa. Buat kita sudah melihat proses yang cukup panjang dari papa Januari lalu, memulai cuci darah dan di Oktober papa sempat drop dari Jakarta kita terbangin ke Penang naik pesawat," ungkap Agatha Carolina.
Jasad Hotma Sitompul dimakamkan dengan upacara militer. Peti jenazahnya diselimuti bendera Merah Putih sebagai penghormatan, dan prosesi menuju liang lahat diiringi tabuhan drum dari pasukan TNI yang mengawal dengan khidmat.
Menurut Letkol Sony Adi selaku inspektur upacara dari Komando Garnisun Tetap I (Kogartap I) Jakarta, perlakuan tersebut lantaran Hotma Sitompul pernah mendapatkan tanda jasa.
"Bintang jasa yang dimiliki, Satya Lencana Kebaktian Sosial," paparnya.
Lantas, Apa Itu Satya Lencana Kebaktian Sosial?
![Deretan Kasus Besar yang Ditangani Hotma Sitompul. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/90192-hotma-sitompul.jpg)
Mengutip dari laman Kementerian Sosial, Satya Lencana Kebaktian Sosial adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi nyata dalam kegiatan sosial kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat luas.
Sebelum seseorang menerima tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS), proses verifikasi terlebih dahulu dilakukan oleh tim verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari Sekretariat Militer Presiden RI.
Tim ini bertugas mengumpulkan dan memeriksa data secara cermat dan menyeluruh guna memastikan kelayakan penerima, serta menghindari kesalahan dalam pemberian penghargaan tersebut.
Adapun prosedur pengusulan tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS) mencakup dua kategori persyaratan, yaitu umum dan khusus.
Dalam persyaratan umum, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki integritas moral serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, mereka harus terbukti berjasa bagi bangsa dan negara di bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia kepada negara, tidak pernah mengkhianati bangsa, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara untuk persyaratan khusus, calon penerima harus memiliki jasa nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara khusus, serta bidang kemanusiaan secara umum.
Kegiatan yang dilakukan harus memberikan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat, dan kontribusinya diakui oleh publik sebagai bentuk pengabdian yang berdampak signifikan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pengusulan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan secara tepat kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Kemudian untuk penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Prosesi pemberian penghargaan biasanya dilaksanakan pada momen-momen penting, seperti hari besar nasional atau peringatan hari ulang tahun lembaga negara, kementerian, maupun lembaga pemerintah non-kementerian.
Namun, tanda jasa ini juga dapat dicabut jika terdapat usulan dari individu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usulan tersebut diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar untuk diproses lebih lanjut apakah usulan itu disetujui atau tidak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag: #makna #satya #lencana #kebaktian #sosial #tanda #kehormatan #untuk #jasa #hotma #sitompul