Dari Soeharto hingga Jokowi: Sejarah Gaji 13 dan 14 untuk ASN
Ilustrasi gaji 13 PNS (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)
19:40
13 Februari 2025

Dari Soeharto hingga Jokowi: Sejarah Gaji 13 dan 14 untuk ASN

Sejak kemunculannya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 selalu jadi tambahan penghasilan yang dinantikan oleh pegawai. Tapi pernahkah Anda bertanya tentang siapa penggagas gaji 13 dan 14 yang menjadi rezeki untuk kaum pegawai ini?

Gaji yang diterima ini diluar dari gaji per bulan yang diterima sejak Januari hingga Desember. Gaji ke-13 umumnya diterimakan pada bulan Juli atau Agustus, sementara gaji ke-14 adalah istilah lain untuk Tunjangan Hari Raya atau THR yang dicairkan beberapa saat sebelum lebaran.

Siapa Penggagas Gaji 13 dan 14?

Jika melihat awal mula kemunculan kedua gaji tambahan ini sendiri, dapat dikaitkan dengan bentuk penghargaan pada dedikasi abdi negara. Gaji ke-13 diperkenalkan pertama kali pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1994 silam, dengan tujuan utama membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Kemudian di tahun 2016, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengenalkan kebijakan gaji ke-14. gaji ini diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya yang diterimakan menjelang hari raya Idul Fitri. Sejak saat itu, aparat di Indonesia praktis mendapatkan 14 kali gaji dalam satu tahun.

Peraturan baku kemudian dibuat untuk meregulasi pemberian gaji ke-13 dan ke-14 pada PNS ini, dengan munculnya Peraturan presiden (PP) Nomor 14/2024 lalu.

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14

Sempat beredar isu bahwa gaji ke-13 dna 14 tidak akan dicairkan dan akan dihapus pada tahun 2025 ini mengingat semua efisiensi anggaran yang dilakukan. Namun demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah membantah isu tersebut, yang dapat diartikan bahwa kedua gaji tambahan ini tetap akan diterimakan pada aparatur sipil negara.

Kabar ini bukan tidak berdasar, sebab isu ini muncul setelah terbitnya Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Pada aturan tersebut Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar lebih dari Rp300 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah.

Pencairan Gaji Tambahan

Jika mengacu pada pola sebelumnya dan jika tidak ada perubahan, maka gaji ke-13 akan diterimakan pada kisaran bulan Juli hingga Agustus 2025 dengan tujuan untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya pendidikan.

Sementara itu gaji ke-14 atau THR sendiri, mengacu pada aturan yang berlaku, akan diberikan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang siapa penggagas gaji 13 dan 14, yang ternyata sudah bermula sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Editor: M. Reza Sulaiman

Tag:  #dari #soeharto #hingga #jokowi #sejarah #gaji #untuk

KOMENTAR