Polemik Perselingkuhan di Tempat Kerja, Inilah 8 Hal yang Harus Dihindari serta Penjelasan Hukum Bagi Pelakunya
Ilustrasi perselingkuhan di tempat kerja./(racool_studio./freepik.com)
06:14
30 September 2024

Polemik Perselingkuhan di Tempat Kerja, Inilah 8 Hal yang Harus Dihindari serta Penjelasan Hukum Bagi Pelakunya

Polemik perselingkuhan memang menjadi topik yang tidak ada habisnya untuk dibahas dan kerap menimbulkan emosi serta trauma bagi penderita maupun pendengarnya.

Polemik perselingkuhan juga sering terjadi di tempat kerja yang berawal dari obrolan tentang pekerjaan, pergi bersama dalam urusan dinas, atau sekedar menjadi teman bercanda dikala penat.

Namun ternyata hal sekecil apapun itu bisa menjadi besar jika dibiarkan dan dianggap normal, terutama jika pelakunya ini sudah memiliki pasangan sah.

Melansir dari laman Family First Indonesia, inilah 8 hal yang harus dihindari agar tidak terjerat pada perselingkuhan di tempat kerja :

1. Tetapkan Batasan yang Jelas

Jaga batasan antara kehidupan pribadi dan profesional, hindarilah berbagai informasi yang terlalu intim dengan rekan kerja lawan jenis, dan jangan mencampuradukkan antara urusan pekerjaan dengan keluarga.

2. Fokus Pada Pekerjaan

Jagalah fokus dan tanggung jawab kamu saat di tempat kerja dan hindari untuk menghabiskan waktu terlalu banyak dengan rekan kerja di luar konteks urusan pekerjaan. Jika sudah selesai, maka cepatlah untuk pulang ke rumah.

3. Jaga Profesionalisme Kerja

Pertahankan sikap profesional dalam setiap interaksi dengan rekan kerja, hindarilah komentar atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tidak pantas atau mengundang godaan.

4. Pertimbangkan Konsekuensi

Sadari konsekuensi dari selingkuh di tempat kerja. Selain merusak hubunganmu dengan pasangan, tindakan tersebut juga dapat merusak reputasi profesionalmu yang pastinya akan mempengaruhi hubungan kerja dengan kolega lainnya.

5. Hindari Situasi yang Berpotensi Memicu Selingkuh

Jika kamu menyadari bahwa ada kecenderungan atau ketertarikan tertentu terhadap rekan kerja, hindari situasi disaat kalian berduaan secara sering atau dalam konteks yang tidak profesional.

6. Jalin Hubungan Profesional yang Sehat

Menjalin hubungan profesional yang sehat dengan rekan kerja manapun. Jagalah komunikasi agar tetap terbuka, jujur, dan langsung dengan mereka tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

7. Komunikasi dengan Pasangan

Jika kamu merasa tergoda atau memiliki ketertarikan terhadap rekan kerja, penting untuk berkomunikasi dengan pasangan tentang perasaan tersebut.

Membicarakan kekhawatiran dan perasaan dengan pasangan dapat membantu memperkuat hubungan dan menemukan solusi bersama.

Selain itu, jika ada salah satu rekan kerja yang sengaja menggodamu maka bicarakan secara terbuka kepada pasangan agar tidak timbul kesalahpahaman.

8. Pahami Kebijakan Perusahaan

Kenali dan patuhi kebijakan perusahaan terkait hubungan di tempat kerja. Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang melarang atau membatasi hubungan romantis antara karyawan, khususnya bagi yang sudah menikah.

Kemudian bicara tentang penjelasan hukum pada pelaku perselingkuhan, dikutip dari laman Hukum Online bahwa pada dasarnya perbuatan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan pekerja beristri/bersuami dengan rekan kerja dapat terkena PHK oleh perusahaan, jika itu ada dalam suatu perjanjian kerja.

Dalam lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan khusus mengenai perselingkuhan tersebut, yang tercantum pada Pasal 15 PP tahun 1990 menyatakan perselingkuhan termasuk kumpul kebo dilarang bagi PNS dan terdapat sanksi teguran hingga pemberhentian.

Selain itu, ada sanksi dan konsekuensi yang bervariasi bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika mereka terlibat dalam selingkuh atau zina.

Jadi jika itu terjadi di perusahaan swasta, maka kembali lagi pada kebijakan perusahaan tersebut. Semoga akibat dari maraknya kasus perselingkuhan di tempat kerja ini ada sanksi yang jelas bagi badan usaha manapun.

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #polemik #perselingkuhan #tempat #kerja #inilah #yang #harus #dihindari #serta #penjelasan #hukum #bagi #pelakunya

KOMENTAR