Pasutri Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak
Ilustrasi akta kelahiran. [disdukcapil.tanahbumbukab.go.id]
16:02
11 September 2024

Pasutri Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Akta Kelahiran AnakAkta kelahiran, juga disebut akte lahir, adalah sebuah dokumen resmi yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang.

Akta kelahiran berisi informasi penting tentang kelahiran, seperti nama kelahiran anak, tanggal dan waktu kelahiran, jenis kelamin anak, tempat kelahiran.

Kemudian, nama kedua orang tua, pekerjaan kedua orang tua, berat dan tinggi badan anak, nama seorang juru tunjuk yang mencatatkan pendaftaran kelahiran, tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

Mengurus akta kelahiran melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah cara dan syarat untuk mengurus akta kelahiran:

1. Persyaratan Dokumen

- Akta Nikah: Fotokopi akta nikah kedua orang tua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (jika sudah bercerai, menggunakan Akta Cerai).

- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK sebanyak 2 lembar.

- KTP Orang Tua: Fotokopi KTP ayah dan ibu, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri.

- Saksi: Dua orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran dengan fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Surat Keterangan Lahir: Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, atau Rumah Sakit yang disahkan di Desa atau Kelurahan.

- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika pencatatan dikuasakan.

- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp 6.000.

2. Proses Pengurusan

a. Pendaftaran Kelahiran

- Pendaftaran kelahiran harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah kelahiran, biasanya dalam 30 hari. Bawa dokumen-dokumen berikut saat mendaftar:

- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan yang menghadiri persalinan.

- KTP orang tua.

- Kartu Keluarga (KK).

b. Mengisi Formulir

- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran dan mengunggah berkas persyaratan.

- Petugas akan memproses berkas yang menjadi persyaratan pembuatan akta lahir, memasukkan data dalam komputer, melakukan pengecekan data, dan memberikan tanda tangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

c. Penyerahan Akta

- Akta kelahiran akan mendapatkan stempel atau cap dan diserahkan pada pemohon.

3. Cara Online

Pengurusan Online

- Pemohon dapat membuat akta kelahiran secara online dengan mengakses situs Dukcapil menggunakan NIK, mengisi formulir, dan mengunggah berkas persyaratan.

- Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan, menandatangani, dan menerbitkan register akta kelahiran.

Dengan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pengurusan yang tepat, Anda dapat mengurus akta kelahiran dengan efisien dan efektif.

Editor: Suhardiman

Tag:  #pasutri #wajib #tahu #begini #cara #mengurus #akta #kelahiran #anak

KOMENTAR