Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza, Desak Pembebasan Semua Sandera
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi A/ES-10/L.33 yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Gaza serta pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera pada hari Rabu (11/12/2024) 
08:30
12 Desember 2024

Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza, Desak Pembebasan Semua Sandera

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui sebuah resolusi terkait gencatan senjata di Gaza pada hari Rabu (11/12/2024).

Dalam resolusi tersebut, menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Gaza.

Tidak hanya itu, resolusi tersebut juga menuntut pembebasan semua sandera tanpa terkecuali.

"Menuntut agar para pihak secara penuh, tanpa syarat, dan tanpa penundaan melaksanakan semua ketentuan Resolusi Dewan Keamanan 2735 (2024) mengenai gencatan senjata segera," dalam resolusi Majelis Umum PBB.

Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 193 anggota majelis.

Namun terdapat 9 anggota majelis yang menentang dan 13 lainnya abstain.

Diajukan oleh misi Palestina ke PBB, resolusi tersebut menuntut akses segera ke layanan penting dan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza, dikutip dari Anadolu Anjansi.

Resolusi tersebut secara tegas menolak apapun yang membuat warga Palestina menderita.

Sehingga seluruh warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak harus mendapat perlindungan perang.

Semua pihak juga harus patuh dengan hukum Internasional terkait penahanan sandera.

Mereka yang terlibat harus membebaskan semua sandera.

Selain itu, badan dunia itu juga memberikan dukungannya terhadap badan bantuan Palestina PBB UNRWA.

Di mana Israel harus menghormati mandat UNRWA dan menjamin operasi mereka berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Dengan adanya resolusi ini, Majelis Umum PBB menegaskan bahwa mereka ingin memberikan solusi yang terbaik untuk dua negara yang terlibat ini.

Badan ini berkomitmen menyerukan penyatuan Gaza dan Tepi Barat yang diduduki di bawah Otoritas Palestina dan menolak segala upaya perubahan demografi atau teritorial di Gaza.

Resolusi Majelis Umum tidak mengikat tetapi memiliki bobot politik, yang mencerminkan pandangan global terhadap perang tersebut. 

Konflik Palestina vs Israel

Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Mereka mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera dan terus melancarkan serangan tanpa henti hingga saat ini.

Serangan Israel ini telah menewaskan lebih dari 44.800 warga Palestina.

Sejak saat itu, militer Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, mengusir hampir seluruh penduduknya yang berjumlah 2,3 juta orang dari rumah mereka.

Ini menimpulkan kelaparan dan penyakit mematikan di Gaza.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Majelis Umum PBB dan Konflik Palestina vs Israel

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #majelis #umum #setujui #resolusi #gencatan #senjata #segera #gaza #desak #pembebasan #semua #sandera

KOMENTAR