Pengamen Remaja Kakak Adik Ini Raup Penghasilan Rp 33 Juta Per Bulan
Dua pengamen kakak beradik yang masih berusia remaja di Kota Melaka, Malaka, Malaysia, kedapatan bisa meraup penghasilan lebih dari Rp 33 juta per bulan. Hal itu diketahui setelah mereka diamankan oleh petugas Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Melaka pada Minggu (7/1/2024) dini hari waktu setempat.(JKM Melaka via Sinar Harian Malaysia)
20:30
7 Januari 2024

Pengamen Remaja Kakak Adik Ini Raup Penghasilan Rp 33 Juta Per Bulan

Dua pengamen kakak beradik yang masih berusia remaja di Kota Melaka, Malaka, Malaysia, kedapatan bisa meraup penghasilan lebih dari Rp 33 juta per bulan.

Hal itu diketahui setelah mereka diamankan oleh petugas Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Melaka pada Minggu (7/1/2024) dini hari waktu setempat.

Keduanya diciduk saat bernyanyi untuk menarik simpati orang-orang di trotoar salah satu pusat perbelanjaan di Banda Hili.

Sebagaimana diberitakan Sinar Harian Malaysia, bocah laki-laki berusia 13 dan 15 tahun yang masih bersekolah tersebut diyakini mampu memperoleh penghasilan lebih dari 10.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 33 juta) per bulan.

Mereka bisa mendapatkan sumbangan dari orang-orang sekitar 300-600 ringgit Malaysia (sekitar Rp 990.000 - Rp 1,9 juta) per hari. Pendapatan mereka bisa lebih banyak ketika memasuki akhir pekan.  

Direktur JKM Melaka Zulkifli Hanifah mengatakan, berdasarkan informasi awal, anak yang bersekolah di Bukit Katil tersebut diduga tengah dieksploitasi oleh ibunya yang berusia 40-an tahun.

Keduanya tercatat juga telah menerima bantuan bulanan dari JKM Melaka selama 4 tahun terakhir.

Menurutnya, anak di bawah umur seperti ini tidak boleh berada di jalan hingga dini hari dan mereka diduga menyanyikan berbagai jenis lagu termasuk lagu 80-an mulai pukul 20.30 hingga 03.00.

Zulkifli menjelaskan modus operandi dalam kasus ini, yakni sang ibu akan mengantarkan kedua anaknya ke suatu tempat untuk bernyanyi dan ia akan melihat dari jauh.

“Kami akan membawa kakak beradik ini ke kantor JKM dan melihat apakah mereka akan ditempatkan di pusat kesejahteraan atau diawasi berdasarkan Undang-undang Anak Malaysia tahun 2001 (UU 611)," jelas dia.

“Ada pertimbangan, demi masa depan mereka, kami akan membawa dan menempatkan keduanya di rumah kesejahteraan sehingga dapat hidup normal,” katanya kepada wartawan usai operasi.

Hadir pula dalam konferensi pers, yaitu Exco Perempuan, Pembangunan Keluarga dan Masyarakat, Datuk Kalsom Nordin.

Zulkifli menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan enam orang lainnya dalam operasi tersebut, termasuk seorang anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi dengan menggunakan maskot atau kostum dan membawa kotak uang untuk mencari sumbangan di Pulau Malaka.

Sedangkan lima orang lainnya adalah tunawisma berusia 40-an tahun. Mereka ditemukan mengemis dan meminta sedekah di kawasan keramaian.

“Orang-orang ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Orang-orang Kurang Mampu 1977 (UU 183) dan kemungkinan besar akan ditempatkan di panti untuk orang-orang terlantar di Villa Harapan, Duyong,” ujarnya.

Dijelaskannya, sebagian besar dari mereka sudah diberi teguran namun masih melakukan aktivitas mengemis seperti mengamen, menjual tisu, dan buah-buahan sehingga menimbulkan gangguan bagi wisatawan dan mencoreng citra negara.

“Kami juga akan mendalami apakah ada dalang eksploitasi anak di bawah umur,” terang dia.

Tag:  #pengamen #remaja #kakak #adik #raup #penghasilan #juta #bulan

KOMENTAR