WNI Ditangkap di Thailand, Dituduh Tipu Warga AS hingga Rp 172 Miliar
Ilustrasi penangkapan.(KOMPAS.COM/Junaedi)
20:36
26 April 2026

WNI Ditangkap di Thailand, Dituduh Tipu Warga AS hingga Rp 172 Miliar

Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Thailand atas dugaan keterlibatan dalam penipuan daring bernilai jutaan dollar terhadap warga Amerika Serikat.

Pria berusia 33 tahun itu diamankan di sebuah resor mewah di Phuket pada Jumat (24/4/2026) setelah adanya informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Kepala kepolisian imigrasi Thailand, Suriya Poungsombat, mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya bertindak cepat setelah mendapat laporan tersebut.

Baca juga: WNI Jadi Korban Pembunuhan di Jerman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri

Menurut Suriya, FBI menginformasikan bahwa tersangka berangkat dari Dubai dan tiba di Thailand pada Rabu sebelum akhirnya ditangkap.

“FBI mengatakan dia dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika sekitar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 172 miliar),” ujarnya.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke pusat penahanan imigrasi di Bangkok. Ia kini tengah menunggu proses ekstradisi ke Amerika Serikat untuk menjalani persidangan.

Modus penipuan pelaku

Ilustrasi scam.Lindsey LaMont Ilustrasi scam.

Seorang pejabat imigrasi Thailand lainnya mengungkapkan kepada media lokal bahwa tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus yang cukup canggih.

Ia disebut menyewa model untuk menarik perhatian korban melalui panggilan video, aplikasi kencan, dan media sosial.

Korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi dalam skema palsu. Aksi penipuan tersebut diduga dikendalikan dari Uni Emirat Arab, khususnya Dubai.

Baca juga: Dilaporkan Hilang di Australia, WNI Ditemukan Tewas

Asia Tenggara jadi pusat kejahatan siber

Dalam beberapa tahun terakhir, Asia Tenggara disebut menjadi salah satu pusat operasi penipuan siber global.

Kelompok kriminal terorganisir memanfaatkan kasino, hotel, hingga kompleks tertutup sebagai basis untuk menjalankan penipuan daring yang kompleks.

Para pelaku diketahui menipu korban di seluruh dunia hingga puluhan miliar dolar setiap tahun, sering kali melalui investasi kripto palsu atau hubungan asmara fiktif.

Namun, jaringan ini kini juga meluas ke luar kawasan. Laporan tahun 2025 dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyebutkan bahwa pekerja asing di Uni Emirat Arab “dipikat ke dalam pekerjaan penipuan di Asia Tenggara”, yang menunjukkan bahwa Dubai semakin menjadi pusat global untuk perekrutan dan perdagangan manusia terkait industri penipuan siber.

Laporan tersebut juga menambahkan bahwa Uni Emirat Arab “telah menjadi target sebagai basis bagi individu yang terlibat dalam pencucian dana dari aktivitas online ilegal, banyak di antaranya membeli properti di Dubai.”

Baca juga: Malaysia Tangkap 2 Wanita WNI dalam Kasus Perampokan Emas Rp 15 Miliar

Tag:  #ditangkap #thailand #dituduh #tipu #warga #hingga #miliar

KOMENTAR