Siapa Presiden Baru Myanmar dan Kenapa Dilaporkan ke Kejagung RI?
- Min Aung Hlaing resmi menjadi presiden baru Myanmar, Jumat (3/4/2026).
Pemilihan presiden pada Jumat itu merupakan puncak dari serangkaian langkah terkoordinasi menyusul kemenangan telak partai-partai pro-militer dalam pemilu yang sangat dibatasi dan diawasi oleh junta.
Min Aung Hlaing resmi menggulingkan pemerintahan demokratis Aung San Suu Kyi lima tahun lalu dan menggantinya dengan junta militer yang dipimpin oleh dirinya sendiri.
Setelah kudeta itu, ia memenjarakan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi dan memicu perang saudara yang masih berlangsung hingga saat ini.
Tak lama setelah menjadi presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Pemimpin Junta Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden Myanmar
Siapa Min Aung Hlaing?
Dikutip dari AFP, pria berkacamata ini mulai menjabat sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata pada 2011.
Saat itu, Myanmar sedang berproses melepas bayang-bayang pemerintahan diktator dan memulai eksperimen demokrasi.
Namun, selama satu dekade, Min Aung Hlaing justru berselisih dengan para pemimpin sipil.
Baca juga: Min Aung Hlaing Akan Jadi Presiden Myanmar, Lengser dari Panglima Militer
Ketegangan itu memuncak lima tahun lalu saat ia melancarkan kudeta, memenjarakan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, dan memicu perang saudara yang hingga kini diperkirakan telah menelan hingga 90.000 korban jiwa.
Meski memenangi pemilu yang dijaga ketat junta, pemungutan suara tersebut dikecam secara luas dan dikritik sebagai ilegal.
Menurut Jaringan Asia untuk Pemilu Bebas, partai-partai yang memenangkan 90 persen kursi pada pemilu terakhir tahun 2020, termasuk Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi yang sangat populer, tidak dapat berpartisipasi setelah dibubarkan.
Baca juga: Imbas Krisis Timur Tengah, Separuh Kendaraan Pribadi di Myanmar Dilarang Beroperasi
Berperan atas penindakan etnis Rohingya
Bahkan sebelum kudeta 2021, Min Aung Hlaing dikenal karena memerintahkan penindakan militer terhadap minoritas etnis Rohingya yang menyebabkan sekitar 750.000 orang mengungsi ke Bangladesh pada 2017.
Dia diblokir dari Facebook karena memicu ujaran kebencian, dikenai sanksi berat, dan kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional sedang berupaya menangkapnya atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dia dengan tegas membantah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Imbas Krisis Timur Tengah, Separuh Kendaraan Pribadi di Myanmar Dilarang Beroperasi
Tidak ada angka resmi korban jiwa dalam perang saudara di Myanmar dan perkiraannya sangat beragam.
Menurut organisasi nirlaba Armed Conflict Location & Event Data (ACLED), yang menghitung laporan media tentang kekerasan, sebanyak 90.000 orang telah tewas di semua pihak sejak kudeta tersebut.
Angka tersebut hampir pasti mencakup wajib militer yang direkrut secara paksa oleh militer untuk memperkuat barisan mereka.
Baca juga: Partai Pro-Militer Menang Pemilu Myanmar, Kekuasaan Junta Tak Benar-benar Berakhir
Mengapa dilaporkan ke Kejagung RI?
Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, menyampaikan pidatonya pada konferensi IX Moskwa tentang keamanan internasional di Moskwa, Rusia, Rabu, 23 Juni 2021.
Laporan pidana ini diajukan pada Senin (6/4/2026) oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.
Sejumlah figur Indonesia juga turut terlibat, seperti Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi), Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara), Heru Susetyo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Wanda Hamidah (aktivis hak asasi manusia), dan Dimas Bagus Arya (Koordinator Badan Pekerja KontraS).
Dalam laporannya, mereka menuduh pemimpin militer itu melakukan tindakan genosida terhadap etnis Rohingya.
Baca juga: Pemilu Myanmar Disebut Rekayasa, Partai Pro-Militer Klaim Menang
Mereka berjanji akan menghadirkan bukti pengusiran paksa, pembunuhan, hingga kekerasan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.
Dasar hukum gugatan ini adalah KUHP baru Indonesia yang memungkinkan penerapan asas “yurisdiksi universal”, yakni penanganan kejahatan berat tanpa memandang lokasi kejadian maupun kewarganegaraan korban.
Kejagung RI pun menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag: #siapa #presiden #baru #myanmar #kenapa #dilaporkan #kejagung