Bank of America Bayar Gugatan Korban Epstein Rp 1,2 T, tapi Bantah Terlibat
Bank of America menyetujui pembayaran sebesar 72,5 juta dollar AS (sekitar Rp 1,2 triliun) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh ratusan korban pelecehan seksual Jeffrey Epstein.
Kesepakatan ini terungkap dalam dokumen pengadilan federal pada Jumat (27/3/2206) waktu setempat.
Penyelesaian tersebut masih memerlukan persetujuan hakim sebelum resmi berlaku. Ini menjadi pembayaran ketiga dari bank besar dalam kasus serupa yang diajukan oleh tim pengacara korban yang sama.
Baca juga: Geram Diperiksa DPR, Eks Ibu Negara AS Tantang Trump Bicara soal Epstein
Bank diduga abaikan tanda perdagangan seks
Gugatan yang diajukan pada Oktober di pengadilan distrik Manhattan, AS, menuduh Bank of America memperoleh keuntungan finansial dari hubungannya dengan Epstein.
Bank tersebut juga dituding mengabaikan tanda-tanda bahwa rekening yang digunakan berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan muda.
Dalam pernyataannya, juru bicara Bank of America mengatakan, “Meskipun kami tetap pada pernyataan sebelumnya dalam dokumen perkara ini, termasuk bahwa Bank of America tidak memfasilitasi kejahatan perdagangan seks, penyelesaian ini memungkinkan kami menutup masalah ini dan memberikan penutupan lebih lanjut bagi para penggugat.”
Korban berhak dapat kompensasi
Kesepakatan ini membuka jalan bagi banyak korban Epstein, khususnya yang mengalami pelecehan antara 2008 hingga 2019, untuk menerima kompensasi finansial.
Sebelumnya, dua bank besar lainnya juga telah mencapai penyelesaian serupa. JPMorgan Chase setuju membayar 290 juta dollar AS (sekitar Rp 4,9 triliun), sementara Deutsche Bank membayar 75 juta dollar AS (sekitar Rp 1,2 triliun) terkait gugatan dari korban Epstein.
Hubungan perbankan dengan Epstein
JPMorgan diketahui menyediakan layanan perbankan untuk Epstein selama sekitar 15 tahun, dari 1998 hingga 2013.
Periode tersebut bertepatan dengan waktu ketika jaksa menyatakan Epstein melakukan pelecehan terhadap puluhan remaja perempuan, banyak di antaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Bill Gates Akui Selingkuh, Minta Maaf Sudah Berteman dengan Epstein
Sementara itu, hubungan Bank of America dengan Epstein sebagian besar dimulai setelah JPMorgan menghentikan kerja sama.
Pada periode ini, korban Epstein disebut didominasi perempuan muda, termasuk calon model dari Rusia dan Ukraina.
Kisah penggugat utama
Penggugat utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan anonim asal Rusia yang datang ke Amerika Serikat pada 2011 saat berusia sekitar 20 tahun.
Dalam gugatan disebutkan, ia mengalami pelecehan seksual oleh Epstein setidaknya 100 kali dan dipaksa menjalani kehidupan seperti “kultus” yang membuatnya sepenuhnya bergantung pada pelaku.
Pada 2013, Bank of America membuka rekening atas nama perempuan tersebut atas arahan staf Epstein.
Padahal, saat itu ia memiliki keterbatasan bahasa Inggris, tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki sumber penghasilan yang jelas—yang menurut gugatan merupakan tanda bahaya perdagangan seks.
Latar belakang kasus Epstein
Potret orang-orang terkenal yang pernah memiliki hubungan dengan pelaku perdagangan seks Jeffrey Epstein, antara lain mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton, penyanyi Rolling Stones Mick Jagger, dan Ghislaine Maxwell. Foto ini dirilis oleh Departemen Kehakiman AS pada Jumat (19/12/2025).
Pada 2008, Epstein mengaku bersalah di Florida atas tuduhan meminta prostitusi dari remaja di bawah umur.
Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, tetapi dibebaskan setelah 13 bulan dan diwajibkan terdaftar sebagai pelaku kejahatan seksual.
Hukuman yang dianggap terlalu ringan memicu penyelidikan baru oleh otoritas federal di New York.
Pada 2019, Epstein kembali didakwa atas perdagangan seks terhadap remaja perempuan. Namun, sebulan setelah penangkapannya, ia ditemukan tewas di sel tahanan dalam dugaan bunuh diri.
Peran Leon Black disorot
Gugatan terhadap Bank of America juga menyoroti aktivitas Leon Black, miliarder ekuitas swasta yang menjadi nasabah bank tersebut. Ia disebut menyalurkan dana sebesar 170 juta dollar AS (sekitar Rp 2,8 triliun) kepada Epstein melalui berbagai rekeningnya di bank.
Leon Black selama ini menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan jasa profesional terkait pajak dan pengelolaan aset.
Ia tidak ditetapkan sebagai tergugat dalam kasus ini dan tidak terlibat dalam kesepakatan penyelesaian. Juru bicaranya juga menolak memberikan komentar.
Baca juga: Bocorkan Rahasia Negara ke Epstein, Pangeran Andrew Dibebaskan Usai Sehari Ditangkap
Tag: #bank #america #bayar #gugatan #korban #epstein #tapi #bantah #terlibat