4 WNI Bakal Lawan Raksasa Pabrik Semen Dunia di Swiss
Ilustrasi pengadilan.(SHUTTERSTOCK)
17:06
22 Desember 2025

4 WNI Bakal Lawan Raksasa Pabrik Semen Dunia di Swiss

- Pengadilan di Swiss bakal melanjutkan gugatan empat warga Indonesia  terhadap raksasa semen dunia, Holcim dalam kasus iklim.

Gugatan itu diajukan oleh empat warga asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada 2023 ke pengadilan di Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim.

Dikutip dari DW, Senin (22/12/2025), keempat warga yang mengajukan gugatan tersebut adalah Asmania, Arif, Edi, dan Bobby.

Dalam gugatannya, mereka menyoroti kenaikan permukaan air laut hingga menenggelamkan rumah sejumlah warga Pulai Pari.

Penggugat tuntut kompensasi kerusakan lingkungan

Para penggugat mengatakan, Holcim adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. 

Mereka menuntut pengurangan emisi CO2 secara cepat, yakni 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya kompensasi atas kerusakan dan pendanaan untuk perlindungan banjir.

Asmania, salah satu penggugat mengaku sangat senang dengan putusan pengedilan yang menerima laporan mereka.

"Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan kami. Ini adalah kabar baik bagi kami dan keluarga kami," ujarnya.

Keputusan pengadilan Zug yang melanjutkan gugatan tersebut, menandai pertama kalinya litigasi iklim terhadap sebuah perusahaan akan dilanjutkan di Swiss.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya global untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan besar atas kerusakan iklim yang mengancam jutaan orang, terutama di negara-negara miskin.

Mereka didukung oleh LSM internasional, termasuk Swiss Church Aid (HEKS/EPER), the European Center for Constitutional and Human Rights, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Kenaikan permukaan air yang terkait dengan perubahan iklim dapat menenggelamkan sebagian besar pulau tersebut pada tahun 2050. Pulau Pari terletak hanya 1,5 meter (5 kaki) di atas permukaan laut.

Respons Holcim

Menanggapi gugatan itu, Holcim yang tidak mengoperasikan pabrik semen di Indonesia sejak 2019, berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan agar kasus tersebut dapat dilanjutkan. 

Perusahaan tersebut telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mencapai net zero pada 2050.

Mereka berpendapat, dalam hal ini, regulator seharusnya memutuskan bagaimana tujuan tersebut dicapai.

"Holcim tetap yakin bahwa pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk mengatasi tantangan global perubahan iklim," kata perusahaan itu.

Menurut Global Cement and Concrete Association, produksi semen menyumbang sekitar 7 persen dari emisi karbon dioksida (CO2) global.

Tag:  #bakal #lawan #raksasa #pabrik #semen #dunia #swiss

KOMENTAR