



Resmi! Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Ini Alasannya
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani sebuah proklamasi yang secara resmi melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah AS pada Rabu (4/6). Kebijakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap potensi ancaman terorisme asing dan risiko keamanan lainnya.
Melansi Reuters pada Kamis (5/6), negara-negara yang terkena larangan penuh yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, pembatasan parsial juga diberlakukan terhadap warga dari tujuh negara lain, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Kebijakan ini pertama kali dilaporkan oleh CBS News.
"Kami tidak akan membiarkan orang-orang yang ingin mencelakai kami masuk ke negara ini," ujar Trump dalam sebuah video yang diunggah di platform X dikutip dari Reuters pada Kamis (5/6).
Ia juga menambahkan bahwa daftar negara tersebut bisa diperluas di masa mendatang.
Proklamasi larangan perjalanan ini akan mulai berlaku pada 9 Juni 2025 Waktu setempat. Namun, visa yang sudah diterbitkan sebelum tanggal tersebut tidak akan dicabut.
Trump menegaskan bahwa negara-negara yang masuk daftar hitam dianggap memiliki kehadiran teroris dalam skala besar, tidak kooperatif dalam sistem keamanan visa, serta gagal memverifikasi identitas warga yang bepergian.
Selain itu, negara-negara tersebut dinilai memiliki catatan kriminal yang buruk dan angka pelanggaran visa yang tinggi.
"Kami tidak bisa membuka perbatasan untuk negara-negara yang tidak bisa kami verifikasi secara aman dan andal," tegas Trump dikutip dari Reuters pada Kamis (5/6).
Melansir dari New York Times pada Kamis (5/6), Kebijakan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah seorang pria asal Mesir melakukan serangan dengan bom molotov terhadap kerumunan pendukung Israel di Boulder, Colorado.
Tersangka, Mohamed Sabry Soliman, diketahui telah melebihi masa tinggal visa turisnya dan memiliki izin kerja yang sudah kedaluwarsa. Meskipun Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang dilarang, insiden ini memperkuat alasan diberlakukannya kebijakan baru.
"Serangan teror baru-baru ini di Boulder menunjukkan betapa bahayanya masuknya warga asing yang tidak disaring dengan benar," ucap Trump dikutip dari New York Times pada Kamis (5/6).
Langkah ini mengingatkan publik pada kebijakan larangan perjalanan kontroversial yang diumumkan Trump saat masa jabatan pertamanya pada 2017, yang melarang masuknya warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Kebijakan tersebut sempat mengalami berbagai penolakan di pengadilan sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.
Mantan Presiden Joe Biden mencabut larangan tersebut dan menyebutnya sebagai "noda dalam hati nurani nasional".
Dalam video terbarunya, Trump juga menyinggung lonjakan migrasi ke Eropa dalam satu dekade terakhir. Ia menyatakan bahwa Amerika tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Kami tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa terjadi di Amerika," tegasnya.
(*)
Tag: #resmi #trump #larang #warga #dari #negara #masuk #alasannya