Putusan Sidang Genosida Israel Akan Keluar pada Jumat 26 Januari 2024
Sidang genosida Israel diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Foto gedung ICJ ini diambil pada 16 Januari 2019.(AP PHOTO/PETER DEJONG)
11:06
25 Januari 2024

Putusan Sidang Genosida Israel Akan Keluar pada Jumat 26 Januari 2024

- Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) milik PBB akan mengeluarkan putusan tentang sidang genosida Israel pada Jumat (26/1/2024).

Kantor berita AFP melaporkan, pengadilan tinggi di Den Haag, Belanda, itu berpotensi memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Gaza.

Sidang digelar usai Afrika Selatan menyeret Israel ke meja hijau dengan tuduhan melanggar Konvensi Genosida PBB yang ditandatangani pada 1948 sebagai tanggapan dunia terhadap Holocaust.

Afsel ingin ICJ mengeluarkan tindakan sementara, yaitu perintah darurat untuk melindungi warga Palestina di Gaza dari kemungkinan pelanggaran konvensi.

Perintah dari ICJ—yang menengahi konflik negara-negara—mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.

Namun, ICJ hanya mempunyai sedikit kekuasaan untuk menegakkan putusannya. Misalnya, memerintahkan Rusia menghentikan invasi ke Ukraina satu bulan setelah pecahnya perang, tetapi tidak membuahkan hasil.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengisyaratkan dirinya tidak akan terikat dengan perintah ICJ.

“Tak ada yang akan menghentikan kami—tidak Den Haag, tidak dengan Poros Kejahatan, dan tak satu pun orang,” katanya pada 14 Januari 2024.

Poros yang dia maksud adalah Poros Perlawanan yang didukung Iran di Lebanon, Suriah, Irak, dan Yaman.

Adapun Mahkamah Internasional hanya mengambil keputusan berdasarkan permohonan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat, bukan mengenai isu mendasar apakah Israel melakukan genosida karena akan memakan waktu bertahun-tahun.

Putusan ICJ akan meningkatkan tekanan politik terhadap Israel. Banyak yang berspekulasi bahwa keputusan tersebut dapat menjadi alasan menjatuhkan sanksi.

Perang Israel-Hamas di Gaza pecah sejak 7 Oktober 2023.

Serangan Hamas—yang belum pernah sebesar ini—menewaskan sekitar 1.140 orang di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi.

Sementara itu, lebih dari 25.700 warga Palestina, 70 persen di antaranya perempuan, anak-anak dan remaja, tewas di Gaza akibat bombardir Israel sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas.

Tag:  #putusan #sidang #genosida #israel #akan #keluar #pada #jumat #januari #2024

KOMENTAR