![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Gedung Putih Larang Akses Jurnalis AP Setelah Tolak Ganti Nama Teluk Meksiko](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/tribunnews/gedung-putih-larang-akses-jurnalis-ap-setelah-tolak-ganti-nama-teluk-meksiko-1230851.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Gedung Putih Larang Akses Jurnalis AP Setelah Tolak Ganti Nama Teluk Meksiko
Gedung Putih melarang seorang reporter dari Associated Press (AP) untuk menghadiri penandatanganan perintah eksekutif yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump di Ruang Oval.
Kejadian ini terkait dengan perbedaan pandangan mengenai penggunaan nama "Teluk Amerika" sebagai pengganti "Teluk Meksiko," yang menjadi inti dari kebijakan terbaru Trump.
Menurut AP, Gedung Putih menuntut agar kantor berita tersebut mengikuti perintah eksekutif Presiden Trump yang mengganti nama Teluk Meksiko menjadi "Gulf of America" atau "Teluk Amerika".
AP diharuskan untuk menyesuaikan panduan gaya penulisan mereka, yang digunakan oleh banyak media di seluruh dunia, dengan nama baru tersebut.
Jika AP menolak untuk menyesuaikan standar editorial mereka, mereka akan dilarang mengakses acara di Ruang Oval.
Editor eksekutif AP, Julie Pace menanggapi keputusan tersebut dengan mengungkapkan keprihatinannya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghambat jurnalisme independen dan melanggar Amandemen Pertama, yang menjamin kebebasan pers.
"Sangat mengkhawatirkan bahwa pemerintahan Trump akan menghukum AP karena jurnalismenya yang independen."
"Membatasi akses kami ke Ruang Oval berdasarkan isi pidato AP tidak hanya menghambat akses publik terhadap berita independen, tetapi juga jelas melanggar Amandemen Pertama," kata Pace, dikutip dari CBS News.
Panduan gaya yang diterbitkan AP pada 23 Januari menyatakan bahwa perubahan nama Teluk Meksiko yang diinisiasi oleh Presiden Trump hanya berlaku di dalam wilayah Amerika Serikat, dan negara lain tidak diwajibkan mengakui perubahan tersebut.
Dalam panduan tersebut, AP juga menyebutkan bahwa sebagai kantor berita global, mereka harus memastikan nama tempat dan geografi tetap dapat dikenali oleh khalayak internasional.
Perubahan nama ini menambah daftar kebijakan kontroversial yang ditetapkan oleh pemerintahan Trump.
Sebelumnya, perubahan nama Gunung McKinley menjadi Denali yang diperdebatkan juga mendapat perhatian.
Namun AP memilih untuk menggunakan nama McKinley karena wilayah tersebut hanya berada di Amerika Serikat.
Tindakan Gedung Putih ini mendapat kecaman dari Asosiasi Koresponden Gedung Putih (WHCA).
WHCA menyebutkan bahwa tindakan Gedung Putih ini tidak dapat diterima.
"Gedung Putih tidak dapat mendikte bagaimana organisasi berita melaporkan berita, dan tidak boleh menghukum jurnalis yang bekerja karena tidak senang dengan keputusan editor mereka."
"Langkah pemerintah untuk melarang reporter The Associated Press dari acara resmi yang terbuka untuk liputan berita hari ini tidak dapat diterima," kata Presiden WHCA, Eugene Daniels dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN.
Rekam jejak Presiden Trump dalam membatasi akses pers sudah diketahui luas.
Pada masa kampanyenya dan selama kepresidenan, Trump sering kali membatasi atau mencabut izin wartawan dari media yang dianggapnya tidak berpihak padanya.
Tindakan ini mengundang pertanyaan besar mengenai kebebasan pers di bawah pemerintahan Trump dan bagaimana kebijakan semacam ini dapat memengaruhi akses publik terhadap informasi yang objektif dan independen.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Donald Trump
Tag: #gedung #putih #larang #akses #jurnalis #setelah #tolak #ganti #nama #teluk #meksiko