![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![2 WNI Ditangkap di AS Terkait Kebijakan Imigrasi Trump, Ini Upaya Kemenlu RI](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/kompas/2-wni-ditangkap-di-as-terkait-kebijakan-imigrasi-trump-ini-upaya-kemenlu-ri-1173950.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
2 WNI Ditangkap di AS Terkait Kebijakan Imigrasi Trump, Ini Upaya Kemenlu RI
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), seperti dikutip dari Antara News.
Judha menjelaskan, WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025, dan hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.
Ia juga menyampaikan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah berkomunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, yang kini dalam kondisi baik dan sehat serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.
"Kami akan terus memonitor, sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari," jelas Judha.
Sementara itu, WNI yang ditahan di New York ditangkap pada 28 Januari 2025.
Terkait penangkapan dua WNI tersebut, Kemenlu RI menyatakan telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump.
"Kemenlu dan enam Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah melakukan koordinasi secara virtual," tambah Judha.
Perwakilan RI di AS terdiri dari KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
Judha menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menetapkan standar prosedur penanganan jika ada WNI yang ditangkap akibat kebijakan imigrasi baru AS.
Perwakilan RI juga berkolaborasi dengan berbagai otoritas di AS, termasuk Immigration and Customs Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), serta pihak Homeland Security Investigation.
Judha menambahkan, Perwakilan RI telah menyampaikan imbauan melalui berbagai platform dan program edukasi kepada masyarakat.
"Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi proses penangkapan, serta hak-hak yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang dan akan dijalani," ucap Judha.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk tetap mematuhi aturan hukum setempat yang berlaku.
Tag: #ditangkap #terkait #kebijakan #imigrasi #trump #upaya #kemenlu