Tak Semua Bisa Ditanggung: Ini 5 Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Tak semua kondisi darurat ditanggung BPJS Kesehatan.(Shutterstock/sukarman ST)
16:42
5 Juni 2025

Tak Semua Bisa Ditanggung: Ini 5 Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Desi Erianti (44), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, meninggal dunia setelah ditolak berobat di IGD RSUD dr. Rasidin, Padang, Sabtu (31/5/2025).

Pihak rumah sakit menilai sesak napas yang dialami Desi akibat ISPA tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan, sehingga ia diminta pulang dan kembali ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Diberitakan oleh Kompas.com sebelumnya, Desi telah berobat ke faskes tingkat 1, namun kondisinya tak kunjung membaik.

Pihak keluarga mengaku tidak sanggup menanggung biaya jika harus mendaftar jalur umum.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kondisi sesak napas tidak termasuk kegawatdaruratan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan pun angkat bicara. Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sejumlah kondisi darurat medis dijamin sepenuhnya, bahkan tanpa perlu rujukan. Apa saja layanan gawat darurat yang dijamin dalam program ini?

Layanan gawat darurat BPJS Kesehatan

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (5/6/2025), BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, baik di rumah sakit yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan lima kriteria utama kondisi gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan
  • Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Penurunan kesadaran
  • Memerlukan tindakan medis segera

“Penilaian kondisi darurat ini bukan berdasarkan jenis penyakit, melainkan kondisi klinis pasien dan menjadi wewenang dokter, bukan asumsi dari pasien maupun keluarga,” kata Rizzky.

Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit diwajibkan memberikan layanan medis darurat, tanpa melihat status peserta jaminan kesehatan.

Imbauan BPJS Kesehatan: pastikan status aktif dan ikuti prosedur

Menanggapi insiden di RSUD dr. Rasidin, BPJS Kesehatan menyatakan tengah berkoordinasi dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kasus secara menyeluruh.

Rizzky menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Desi Erianti dan mengimbau peserta JKN agar aktif memantau status kepesertaan serta mengikuti prosedur layanan kesehatan secara berjenjang.

“Meski layanan gawat darurat dapat diakses langsung, penting bagi peserta untuk menjaga status aktif kepesertaan dan mematuhi alur pelayanan JKN,” ujar Rizzky.

BPJS Kesehatan juga meminta masyarakat segera melaporkan jika mengalami kendala layanan darurat di rumah sakit melalui petugas BPJS Siap Membantu (SATU) atau Care Center 165.

Kasus meninggalnya Desi Erianti membuka kembali diskusi soal implementasi layanan gawat darurat dalam program JKN.

Meski aturan telah mengatur secara rinci kondisi darurat yang dijamin, perbedaan penilaian antara pihak medis dan harapan keluarga pasien dapat menimbulkan ketegangan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya melindungi peserta dalam kondisi darurat dan mengajak masyarakat memahami prosedur serta hak-hak sebagai peserta JKN.

Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara adil dan tepat waktu.

Tag:  #semua #bisa #ditanggung #kondisi #gawat #darurat #menurut #bpjs #kesehatan

KOMENTAR