Kemenkes Tegaskan Standarisasi Kemasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal
STANDARISASI KEMASAN ROKOK. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI dr.Benget Saragih, M.Epid mengatakan, standarisasi kemenkes rokok bukan berarti polos. Pemerintah berupaya mencegah anak-anak untuk tidak merokok salah satunya dengan standarisasi kemasan. Hal itu disampaikan dalam Media Briefing Perlunya Dukungan Media dalam ''Penerapan Aturan Standardisasi Kemasan pada Bungkus Rokok dalam Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia' di
11:20
25 Februari 2025

Kemenkes Tegaskan Standarisasi Kemasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

-- Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI dr.Benget Saragih, M.Epid menuturkan, kebijakan standarisasi kemasan diyakini bisa menekan peredaran rokok ilegal.

Hal ini berkaca pada puluhan negara yang telah menerapkan kebijakan serupa.

“Bahwa dengan standarisasi kemasan akan marak rokok ilegal.  Dan buktinya Australia malah bisa mengendalikan dengan baik. Jadi itu hanya framing,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ia memaparkan, Australia telah merealisasikan standarisasi kemasan sejak 2012.

Negeri kangguru itu menerapkan plain packaging dengan tampilan 75 persen gambar peringatan kesehatan di bagian depan dan 90 persen gambar peringatan di bagian belakang.

“Pemerintah mengatur standarnya, tapi bukan kemasan polos yang menghilangkan mereknya. Masih tetap ada merek rokoknya. Coba lihat kemasan yang ada di Indonesia sekarang. Menampilkan warna warni, yang memberi kesan keren dan menarik anak-anak mencoba rokok,” urai Benget.

Standarisasi kemasan bertujuan untuk mengurangi daya tarik pada rokok, meningkatkan efektivitas peringatan merokok hingga mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker.

Serta membantu menurunkan angka perokok berat.

"Jadi perokok itu takut, oh berbahaya kalau tetap merokok. Begitu juga anak-anak. Karena tadi merokok itu faktor risiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker," tutur dia.

Ditambahkan Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso bahwa pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3 kali lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk membeli protein.

“Belanja rokok terbesar kedua di keluarga 3 kali lipat lebih tinggi dari telur berdasarkan data dari BPS 2021,” ujar dia.

Diketahui, Indonesia merupakan negara dengan pasar rokok terbesar ke-3 di dunia, setelah China dan India.

Dari data GATS tahun 2021, ada sekitar 70,2 juta (34,5 persen) orang dewasa di Indonesia menggunakan produk tembakau saat ini.

Dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen (2011) menjadi 3 persen (2021).

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #kemenkes #tegaskan #standarisasi #kemasan #tekan #peredaran #rokok #ilegal

KOMENTAR