Menkes Budi Targetkan Implementasi KRIS Diterapkan di Seluruh Rumah Sakit Mulai Juni 2025
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Puguh Sujiatmiko / Jawa Pos)
17:53
11 Februari 2025

Menkes Budi Targetkan Implementasi KRIS Diterapkan di Seluruh Rumah Sakit Mulai Juni 2025

  - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh rumah sakit dapat mengimplementasikan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat dilakukan mulai Juni 2025. Sehingga nantinya, layanan Kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan sudah tak berlaku lagi.   "Kita harapkan Juni ini, kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS," kata Menkes Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).   Budi membeberkan, pada Juni 2025 nanti akan ada sebanyak 3.113 Rumah Sakit (RS) yang akan mengimplementasikan KRIS dari total keseluruhan mencapai 3.228 RS. Menkes menyebut dari total itu sebanyak 15 RS tidak diwajibkan untuk menerapkan KRIS.   Dari total ribuan KRIS, Menkes Budi menyebut akan ada banyak RS swasta yang mengimplementasikannya. Namun, dari total itu pun ada RS pemerintah pula yang akan menerapkan KRIS.   "Dari 3.228 RS ada 115 RS yang kita tidak masukan kewajibannya untuk KRIS, ada 3.113 ini setengah-setengahlah swasta lebih banyak sedikit, kemudian ada RS pemerintah," jelas dia.   Lebih lanjut, Menkes Budi juga menegaskan bahwa sebetulnya penerapan KRIS di RS bukan berarti menghapus kelas layanan. Tetapi, hal itu diterapkan agar seluruh RS memiliki layanan kesehatan yang sama sesuai dengan standar.   "KRIS itu sebetulnya menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dong dan standarnya terpenuhi," sambungnya.   Ia pun merinci, secara total ada 12 standar yang memang disyaratkan oleh pemerintah. Kriteria fasilitas ruangan perawatan KRIS, meliputi komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur.   Lalu, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi, serta kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.   Menkes menilai, sebetulnya dari seluruh kriteria itu tak sulit bagi RS untuk mewujudkannya. Hanya saja ada satu kriteria yang memang perlu diupayakan oleh RS, yakni penyediaan kamar mandi di dalam ruangan perawatan.  

  "Ada 12 standar yang kita kasih, enggak semuanya sulit. Ada beberapa yang misalnya, kasih temperatur ruangan dan ventilasi mesti bagus. Tapi mungkin ada yang memerlukan effort, tapi menurut kita sangat manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam, jadi kamar mandinya enggak usah keluar karena yang bersangkutan adalah pasien sakit, kalau bisa kamar mandinya di dalam ruangan, seperti hotel," tutupnya.            

Editor: Kuswandi

Tag:  #menkes #budi #targetkan #implementasi #kris #diterapkan #seluruh #rumah #sakit #mulai #juni #2025

KOMENTAR