Pajak Transaksi Kripto Rp1 Triliun, Pemerintah Diminta Tak Kenakan PPN agar Tumbuh 2 Kali Lipat
Sepanjang 2024, pajak transaksi kripto mencapai Rp 1,09 triliun.
Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, dengan angka penerimaan pajak yang terus melonjak di sektor kripto, tak bisa dipungkiri Indonesia telah memasuki fase baru dalam adopsi kripto yang lebih masif.
“Penerimaan pajak yang tercatat lebih dari Rp 1 triliun pada akhir 2024 bukan hanya sekadar angka, namun juga mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai alternatif investasi. Ini adalah bukti nyata bahwa aset digital telah mendapatkan tempat di hati para investor Indonesia,” kata Oscar dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
Oscar juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut.
"Jika kripto tidak dikenakan PPN, kami yakin transaksi di Indonesia akan jauh lebih besar. Hal ini akan membuat pendapatan negara dari pajak kripto dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekaran," ungkapnya.
"Secara alami, tanpa PPN, masyarakat Indonesia akan lebih leluasa bertransaksi, sehingga volume perdagangan kripto akan melonjak signifikan," sambung Oscar.
Terkait total penerimaan pajak kripto nasional, Indodax berkontribusi 44,96 persen dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara yakni Rp 490,06 miliar.
Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto mencatatkan peningkatan sebesar 352,89 persen.
Progres pertumbuhan aset kripto juga dialami Indodax, di mana pada November 2024, volume transaksi tercatat sebesar Rp 21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp 23,76 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Industri Kripto Sumbang Rp 1,09 Triliun ke Kas Negara pada 2024"
Tag: #pajak #transaksi #kripto #triliun #pemerintah #diminta #kenakan #agar #tumbuh #kali #lipat