Efisiensi APBN dan APBD, Prabowo Perintahkan Anggaran Seremonial Dipangkas
- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
Inpres tersebut meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk membatasi belanja honorarium.
Pembatasan dilakukan dengan cara mengurangi jumlah tim dan besaran honorarium.
"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, Presiden juga meminta pemda mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Pemda juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.
Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian dan lembaga (K/L), baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
Pemda juga diharapkan memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan pada pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga diminta menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Pembatasan anggaran ini bertujuan untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta TKD dalam APBN untuk Tahun Anggaran 2025.
Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000," bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
Tag: #efisiensi #apbn #apbd #prabowo #perintahkan #anggaran #seremonial #dipangkas