Perguruan Tinggi Bisa Kelola Bisnis Tambang, Pengamat: Berpotensi Menimbulkan Prahara
Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam pemaparan dan diskusi survei Praxis bertajuk Sentimen Publik Terhadap Kebijakan Hilirisasi Minerba di Indonesia Tahun 2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (31/7/2024).(KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI)
12:48
23 Januari 2025

Perguruan Tinggi Bisa Kelola Bisnis Tambang, Pengamat: Berpotensi Menimbulkan Prahara

- Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, pemberian konsesi untuk mengelola tambang kepada perguruan tinggi bukanlah kebijakan yang tepat.

Ia pun mendesak perguruan tinggi untuk menolak pemberian konsesi tersebut.

"Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi," ujar Fahmy dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Munculnya ide pemberian konsesi pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba.

Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

Salah satu substansi yang diatur adalah pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi ini pun menjadi perhatian masyarakat, sebab sebelumnya pemerintah juga memberikan izin kelola tambang kepada ormas keagamaan.

Fahmy menilai, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi adalah hal yang bertentangan dengan fungsi dari perguruan tinggi itu sendiri. Berdasarkan UU Pendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Menurut dia, perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. "Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan perusakan terhadap lingkungan," kata dia.

"Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap perusakan lingkungan, padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan," lanjut Fahmy.

Dia menuturkan, pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu, yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.

Maka, peran perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat.

Fahmy pun menduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis seperti yang selama ini dijalankan.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia," katanya.

Maka dari itu, Fahmy mendesak DPR untuk mencabut draft RUU Minerba tersebut, serta meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia menolak pemberian konsesi tambang agar tidak menimbulkan gejolak pada dunia pendidikan.

"DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi," sebut dia.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #perguruan #tinggi #bisa #kelola #bisnis #tambang #pengamat #berpotensi #menimbulkan #prahara

KOMENTAR