Tak Hanya Pejabat Penting, Bandara IKN Juga Bisa Digunakan Masyarakat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke depan tidak hanya untuk mendarati pesawat tamu penting, tetapi juga untuk masyarakat umum.
Hal ini setelah Bandara IKN akan dicabut status VVIP-nya, menjadi bandara seperti hal umumnya.
"Jadi gini, memang dalam diskusi dengan pak Presiden, ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Akan tetapi, Menurut Menhub, kebijakan ini masih dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, pemerintah perlu merubah aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person
Baca Juga: Proyek Bandara IKN Molor, Jokowi Tak Bisa Mendarat 17 Agustus 2024?
"Nah untuk itu kita tentu akan me-review Perpres (Nomor 31 Tahun 2023) yang sudah ada, karena Perpres yang ada sekarang ini buat VIP," jelas dia.
Kebijakan ini, bilang Budi Karya, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk mendarat dan menggunakan fasiltas Bandara IKN.
Imbasnya, Bandara di IKN memiliki nilai keekonomian serta membantu pergerakan masyarakat.
"Supaya satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi dari pada utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal," jelasnya.
"Satu hal yang baik menurut saya kalau bandara itu lebih maksimal jumlah pergerakannya, dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," pungkas Menhub.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Pribadi, Kemenhub Siapkan Transportasi Umum Modern dan Terintegrasi
Tag: #hanya #pejabat #penting #bandara #juga #bisa #digunakan #masyarakat