Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas
Rumah dinas yang akan digusur oleh PT Sang Hyang Seri/(Dokumentasi SHS).
13:56
30 Juli 2024

Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas

PT Sang Hyang Seri (SHS) terpaksa menggusur rumah dinas yang ditempati eks pensiunan karyawan perusahaan. Rumah dinas tersebut berlokasi di Komplek Pertani Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sekretaris Perusahaan SHS Sugeng Rijadi mengatakan, sebelum mengusir para pensiunan itu, perusahaan telah melakukan sosialisasi, dialog, hingga mediasi.

"Setelah melalui serangkaian dialog, sosialisasi, mediasi, konsultasi dengan berbagai instansi, dan juga menyiapkan kompensasi bagi penghuni, maka sudah final akan dilakukan pengosongan pada Selasa, 30 Juli 2024," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).

Menurut Sugeng, aset berupa tanah dan rumah dinas seluas 60.153 meter persegi yang berlokasi di Komplek Pertani Duren Tiga Jakarta Selatan tersebut sangat penting dan strategis, khususnya untuk menjaga keberlanjutan perusahaan dalam melakukan pengembangan benih dan produksi beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga: Waskita Karya Terancam! Bosnya Angkat Tangan Soal Utang Rp82 Triliun

Selain itu, pengosongan ini dalam rangka menegakkan tata Kelola perusahaan yang baik, dan menghindari dampak kerugian yang lebih besar bagi perusahaan akibat tidak teroptimalisasikannya aset.

"Dalam pengosongan ini kami juga menyiapkan langkah mitigasi guna menjaga agar proses berjalan sesuai prinsip kemanusiaan." kata dia.

Sugeng selanjutnya memaparkan rincian kompensasi yang telah disiapkan, seperti kompensasi penggantian rumah tinggal dengan besaran bervariasi sesuai kajian konsultan independen, ongkos bongkar muat, fasilitas pengangkutan dan biaya pindah, serta fasilitas ambulan dan RS bagi penghuni yang membutuhkan pada saat proses pengosongan, serta bagi penghuni yang membutuhkan perlakuan khusus akan diberikan opsi rumah singgah selama 1 bulan.

Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan, dan sudah ada 4 rumah yang mengambil kompensasi secara sukarela.

Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960. PT Pertani merupakan BUMN yang telah merger dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.

Baca Juga: Dipimpin Kementerian Luhut, Pelindo dan BUMN Lainnya Sepakat Lindungi Ekosistem Karbon Biru

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #buat #pengembangan #benih #bumn #pertanian #usir #paksa #pensiunan #pertani #dari #rumah #dinas

KOMENTAR