OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
Ilustrasi logo OJK. (Dok. JawaPos.com)
11:45
20 Januari 2025

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) secara resmi pada Senin (20/1). Pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” bunyi pengumuman OJK, pada Senin (20/1).

Adapun PT SRV yang dicabut izin OJK itu berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Riau.

OJK memastikan sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

Selain itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-
langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang
dalam rencana pemenuhan.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” jelas pengumuman tersebut.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pihaknya memastikan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mulai dari menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi.

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selanjutnya, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama Perusahaan,” tutup pengumuman OJK.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #cabut #izin #usaha #sarana #riau #ventura #alasannya

KOMENTAR