Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Kabar Baik untuk Rokok Ilegal
Sebagai Ilustrasi-Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
06:10
20 Juli 2024

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Kabar Baik untuk Rokok Ilegal

Melalui dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) tahun 2025, pemerintah mencantumkan rencana untuk mengintensifkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), salah satunya melalui penyederhanaan struktur tarif.

Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok ini dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini karena konsumen yang terbebani oleh kenaikan harga rokok akibat penyederhanaan tarif cukai dapat beralih ke pasar rokok ilegal.

Menurut Wawan Hermawan, akademisi UNPAD, penyederhanaan tarif cukai ini akan membuat produsen besar mendominasi pasar, sehingga hanya rokok dengan harga yang relatif mahal saja yang akan tersedia.

"Harga rokok (legal) dari 25-30 ribu rupiah dibanding (rokok ilegal) yang 10-15 ribu rupiah sangat menurunkan minat terhadap rokok legal. Jadi, merokok rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah atau 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah," ujar Wawan, melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com pada jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Kurangi Risiko Perokok Dewasa

Karena tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, banyak perokok beralih ke alternatif yang lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka, sehingga meningkatkan konsumsi rokok ilegal dan sigaret kretek tangan (SKT). Jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah dan tinggi.

Menurut Wawan, faktor utama adalah harga rokok yang sangat tinggi relatif terhadap pendapatan masyarakat. Hal ini didorong oleh tingginya prevalensi merokok dan budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata dari 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi di Indonesia, terungkap bahwa 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal. Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.

"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tetapi mereka tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok berpindah ke rokok ilegal," kata Danis pada Minggu (24/10/2021).

Danis juga menambahkan bahwa jika konsumsi rokok ilegal tersebut dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya bisa mencapai Rp53,18 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.

Baca Juga: Pengusaha dan Konsumen Vape Deklarasikan Gerakan Bebas Tar

Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi masalah ini, termasuk memberikan dukungan lebih kepada industri rokok rumahan serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, masalah ini dapat diatasi secara efektif demi kesejahteraan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #penyederhanaan #struktur #tarif #cukai #rokok #kabar #baik #untuk #rokok #ilegal

KOMENTAR