Kejagung Akui Banyak Masyarakat Belum Tahu Mekanisme Lelang Barang Rampasan Negara
- Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara.
Menurut Kuntadi, minimnya informasi mengenai proses lelang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengelolaan aset sitaan negara.
“Banyak hal yang menjadi pertanyaan masyarakat, ke mana perginya barang sitaan yang sudah menjadi barang rampasan negara? Kalau toh tahu ke mana perginya, siapa yang menjual? Ternyata belum tahu," kata Kuntadi saat membuka BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Kejagung Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset Rampasan Negara
"Kalau toh tahu siapa yang menjual, melalui mekanisme apa menjual? Juga belum tahu," lanjutnya.
Kuntadi menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi BPA Kejaksaan karena berdampak pada rendahnya optimalisasi aset rampasan negara.
Akibatnya, barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memulihkan kerugian negara maupun korban tindak pidana.
"Nah, ini menjadi PR kita semua sehingga ketidakpahaman masyarakat pada akhirnya menurunkan kinerja BPA dan ujungnya barang rampasan negara tidak dapat dioptimalkan asetnya,” kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Pastikan Produk Lelang BPA Fair Aman Dibeli Masyarakat, Bukan Barang Bermasalah
Karena itu, BPA Kejaksaan Agung menggelar BPA Fair 2026 sebagai upaya membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait proses lelang barang rampasan negara.
Kuntadi menyebut, transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan BPA Fair.
“Kami bertekad bahwa mekanisme penjualan, mekanisme pengelolaan, harus dikelola dengan transparan, sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Samin Tan
Dalam gelaran BPA Fair 2026, Kejaksaan melelang sebanyak 308 aset dalam 245 lot secara terbuka dan akuntabel.
Jumlah tersebut disebut menjadi penjualan lelang terbesar yang pernah dilakukan BPA dalam satu periode.
"Rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 item dan ternyata kita mampu,” tutur Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Bicara Peluang Jurist Tan Disidang In Absentia di Kasus Chromebook
Ia berharap keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dapat meningkatkan tingkat keterjualan aset rampasan negara yang selama ini dinilai masih rendah.
Selama masa pre-event sejak 22 April 2026, website BPA Fair tercatat telah dikunjungi lebih dari 104.200 orang.
Selain itu, terdapat 3.400 pendaftar visitor, sekitar 100 pembuka akun lelang, serta 400 peserta yang telah menyetor uang jaminan lelang dengan total mencapai Rp 12,7 miliar.
Tag: #kejagung #akui #banyak #masyarakat #belum #tahu #mekanisme #lelang #barang #rampasan #negara