Demi Efisien dan Transparan, Industri Kesehatan Nasional Harusnya Melek Digital
Apoteker melayani pasien yang akan menebus obat di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
06:54
15 Juli 2024

Demi Efisien dan Transparan, Industri Kesehatan Nasional Harusnya Melek Digital

Privy, penyedia platform tanda tangan elektronik mendorong penggunaan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam industri kesehatan nasional.

Untuk itu Privy dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) melakukan kolaborasi untuk memfasilitasi proses digitalisasi berbagai dokumen penting dalam ekosistem layanan kesehatan.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup proses pendaftaran dan rekam medis pasien, form persetujuan medis, serta klaim asuransi.

"Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik Privy yang telah tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik,” kata Rano Alyas, Business Development Manager Privy dikutip Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Data Enthusiast Day 2024: Implementasi Teknologi Digital Jadi Solusi Hadapi Tantangan di Sektor Kesehatan

Sejalan dengan Privy, ARSSI mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat. 

ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama: 1) digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat, 2) aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan, serta 3) integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.

Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit. Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut. 

Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.

Baca Juga: Sempat Berhenti Akibat Serangan dari Israel, Dua Rumah Sakit di Kota Gaza Kembali Beroperasi

"Kolaborasi Privy dan ARSSI ini akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," ungkap Ketua Umum ARSSI Pusat drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan. Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat. 

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #demi #efisien #transparan #industri #kesehatan #nasional #harusnya #melek #digital

KOMENTAR