Ojol Keluhkan Potongan 30 Persen, Grab Tegaskan Ikuti Regulasi Kemenhub
- Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy menyatakan besaran potongan aplikasinya yang dibebankan ke mitra pengemudi atau driver telah sesuai dengan aturan Kementeian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini dia ungkapkan untuk merespons pernyataan Asosiasi Pengemudi Ojek Online yang mengeluhkan potongan aplikasi ojek online (ojol) sampai 30 persen.
Besaran 30 persen itu dinilai tidak sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
“Besaran Biaya Layanan atau Biaya Sewa Aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenal Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” ujar Tirza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Meski Tirza tidak menyebutkan berapa biaya besaran yang dibebankan kepada mitra driver, Tirza bilang, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra driver dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.
Sebagian biaya layanan dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif seperti dukungan operasional yang terdiri dari Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, dan biaya transaksi non-tunai.
“Selain itu biaya potongan juga digunakan untuk program strategis dalam mengembangkan kapasitas mitra pengemudi seperti GrabBenefits, asuransi kecelakaan, insentif hingga program beasiswa GrabScholar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengeluhkan adanya potongan aplikasi ojol sebesar 30 persen.
Potongan tersebut pun dinilai tidak sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan potongan aplikasi diterapkan di dua perusahaan aplikasi besar sudah melebihi dari 20 persen.
“Sehingga kami sebagai asosiasi menilai perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya.
Tag: #ojol #keluhkan #potongan #persen #grab #tegaskan #ikuti #regulasi #kemenhub