KPK Diminta Periksa Bapanas dan Bulog Soal Kasus Demurrage Rp 350 Miliar Beras Impor
Ilustrasi beras Bulog. [Ist]
06:55
19 Juni 2024

KPK Diminta Periksa Bapanas dan Bulog Soal Kasus Demurrage Rp 350 Miliar Beras Impor

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buntut biaya demurrage (denda) Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Iya (KPK perlu periksa Kepala Bapanas dan Dirut Perum Bulog). Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” kata Hudi, Selasa,(18/6/2024).

Hudi memandang, pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.

“Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.

Baca Juga: KPK Respons Kabar Harun Masiku Ada Di Luar Negeri Dan Menyamar Jadi Guru Bahasa Inggris

Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.

“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” pungkas Hudi.

Sekedar informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Dipanggil KPK Lagi Rabu Besok

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #diminta #periksa #bapanas #bulog #soal #kasus #demurrage #miliar #beras #impor

KOMENTAR