Tersandung Kasus Korupsi, Adakah Kerugian Negara dalam Proyek Tol MBZ?
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
18:45
13 Juni 2024

Tersandung Kasus Korupsi, Adakah Kerugian Negara dalam Proyek Tol MBZ?

Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ. 

Sebab, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek dan pengelola Tol MBZ bukanlah perusahaan BUMN sehingga semestinya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

Menurut Dian, pemerintah tidak memiliki penyertaan modal secara langsung di dalam JJC. Yang memiliki saham JJC adalah PT Jasa Marga Tbk. Selain itu, tidak ada fasilitas dari negara yang masuk dalam proyek Tol MBZ. Sebab, pembiayaan pembangunan Jalan Tol MBZ berasal dari pinjaman dan kas JJC sendiri. 

"Misal terjadi penyimpangan, dianggap tidak ada kerugian negara karena tidak ada penyertaan modal negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan Terbatas," ungkap Dian saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol MBZ dikutip Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Kejagung Jerat 3 Tersangka Korupsi Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

Ahli Kejasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin mengatakan, pendanaan pembangunan proyek Tol MBZ berasal dari pemegang saham dan pinjaman bank. Sementara pemerintah hanya memberikan hak konsesi selama 40 tahun.

"KPBU dalam hal ini JJC setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian nanti dikembalikan kepada pemerintah," imbuh Koentjahyo.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II. 

“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Proyek Tol IKN Tetap Dikebut di Tengah Isu Sepi Peminat Investor Asing

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #tersandung #kasus #korupsi #adakah #kerugian #negara #dalam #proyek

KOMENTAR