Waspada! Speaker dan Hair Dryer Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Ditemukan di Banten
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau produk-produk impor yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6/2024)[ANTARA/Harianto].
14:43
6 Juni 2024

Waspada! Speaker dan Hair Dryer Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Ditemukan di Banten

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memimpin ekspose barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6/2024).

Dalam kesempatan ini, Menteri Perdagangan memeriksa temuan produk-produk impor yang tidak memenuhi ketentuan. Temuannya sendiri adalah hasil sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perdagangan atau Mendag mengatakan dari puluhan ribu barang elektronik temuan itu, bentuknya antara lain adalah pengeras suara (speaker) berbagai dimensi, alat pengering rambut (hair dryer), dan alat pelurus rambut. Seluruhnya berasal dari Tiongkok.

Akan ada penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal ini, untuk melindungi industri dalam negeri.

Baca Juga: Kekayaan Rupert Murdoch: Raja Media Menikah Lagi di Usia 93 Tahun

"Jangan sampai produk-produk seperti itu membanjiri pasar kita dengan cara-cara yang tidak tepat, yang tidak benar, apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik-pabrik kita, industri-industri kita tutup," tukas Zulkifli Hasan.

Temuan barang-barang elektronik yang diduga produk impor ilegal di wilayah Banten ini nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Dari yang hari ini kami temukan di sini, 40.282 pieces elektronik dengan nilai Rp 6,7 miliar. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi," jelas Menteri Perdagangan.

"Ada sembilan jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia), K3L (Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup), dan MKG (Manual Kartu Garansi). Oleh karena itu, harus kami tertibkan," jelas Zulkifli Hasan.

Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Juga: Bandara Seantero Britania Raya Perketat Liquid Masuk Kabin, Dampak ke Perekonomian?

Barang-barang yang disita akan dimusnahkan dan diduga melanggar UU Nomor 8 Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

Bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang temuan tadi akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran. Namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya.

"Bila ditemukan berkali-kali kami SKEP (Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia)," tegas Menteri Perdagangan.

Editor: RR Ukirsari Manggalani

Tag:  #waspada #speaker #hair #dryer #ilegal #senilai #miliaran #rupiah #ditemukan #banten

KOMENTAR